Berita Riau

53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Ada sebanyak 53 pengusaha minuman beralkohol di Pekanbaru, ada yang enggan lapor hasil penjualan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag 

"Kan izinya berlaku selama tiga tahun. Mereka harus perpanjang atau registrasi ulang," terangnya.

Ingot menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib melaporkan penjualan minuman beralkoholnya.

Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya oleh dinas.

Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu

Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu

Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring

Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali

Hal ini sesuai Permendag No.20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Pihaknya mengatakan bahwa saat ini ada 53 tempat usaha di Pekanbaru yang perjual belikan minuman beralkohol.

Sayangnya beberapa rekomendasi dari DPP Pekanbaru sudah berakhir masa berlakunya.

"Pelaku usaha yang tidak tertib dalam melaporkan. Bisa saja nanti kita rekom untuk dicabut izinnya," ulasnya.

53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved