Berita Riau
53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag
Ada sebanyak 53 pengusaha minuman beralkohol di Pekanbaru, ada yang enggan lapor hasil penjualan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sebanyak 53 pengusaha minuman beralkohol di Pekanbaru, ada yang enggan lapor hasil penjualan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Sejumlah oknum pengusaha minuman beralkohol yang menjual minuman beralkohol di Kota Pekanbaru ternyata masih bandel.
Baca: DANA DESA dari Pemprov Riau Rp 300 Miliar Menuai Polemik, Ada Protes dari Anggota Banggar DPRD Riau
Baca: Mengungkap Pelaku Pelempar BOM MOLOTOV ke Pos Jaga Satpol PP Pekanbaru, Polisi Lihat Rekaman CCTV
Baca: 5 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Kamar Hotel, Mereka Sedang Lakukan Ini
Baca: STORY - Derita Petani Serai Wangi Suku Akit di Riau pada Musim Kemarau, Karhutla hingga Gagal Panen
Mereka enggan melaporkan hasil penjualan minuman beralkohol yang diperdagangkannya.
Para pelaku usaha seyogyanya harus laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan.
Namun kenyataannya banyak oknum pengusaha yang tidak mau melapor.
Ada dugaan satu pelaku usaha hiburan yang enggan melapor minuman beralkohol adalah Grand Dragon.
Manajemen hiburan malam di satu hotel Jalan Kuantan Raya menampik hal itu.
Asisten Manager Grand Dragon, Farid menampik kabar itu.
Mereka mengaku sudah mengikuti prosedur saat menjual aneka minuman beralkohol.
"Kita sudah koorperatif, kita lengkapi dokumen yang dipasok dari distributor lokal," paparnya kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (28/8/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut bahwa seharusnya pelaku usaha laporkan minuman yang dijual setiap tiga bulan.
Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap
Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau
Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis
"Kita akui banyak pelaku usaha tidak tertib lapor. Banyak dari mereka tidak lapor kepada kita," terangnya.
Ingot menyebut bahwa pihaknya yang menerbitkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
Pihaknya sempat menemukan adanya pelaku usaha yang tidak meminta rekomendasi untuk perpanjangan izin tersebut.
"Kan izinya berlaku selama tiga tahun. Mereka harus perpanjang atau registrasi ulang," terangnya.
Ingot menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib melaporkan penjualan minuman beralkoholnya.
Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya oleh dinas.
Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu
Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu
Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring
Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali
Hal ini sesuai Permendag No.20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Pihaknya mengatakan bahwa saat ini ada 53 tempat usaha di Pekanbaru yang perjual belikan minuman beralkohol.
Sayangnya beberapa rekomendasi dari DPP Pekanbaru sudah berakhir masa berlakunya.
"Pelaku usaha yang tidak tertib dalam melaporkan. Bisa saja nanti kita rekom untuk dicabut izinnya," ulasnya.
53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)