Alasan Awal Jalan-jalan ke Medan, Lalu Sewa Hotel, Pria Ini Langsung Menyetubuhi Paksa Pacarnya
Ia diduga menyetubuhi pacaranya, sebut saja Nila (16) pelajar asal Aceh Utara, di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.
Alasan Awal Jalan-jalan ke Medan, Lalu Sewa Hotel, Pria Ini Langsung Menyetubuhi Paksa Pacarnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria di Aceh yang berprofesi sebagai pedagang ayam, harus dilaporkan ke polisi lantaran diduga memaksa sang pacar untuk melakukan persetubuhan.
Dilansir TribunSolo.com dari Serambinews.com, pria berinisial K (29), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).
Ia diduga menyetubuhi pacaranya, sebut saja Nila (16) pelajar asal Aceh Utara, di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019) membeberkan tentang kejadian bersetubuh paksa itu.
Ia menyampaikan pada Rabu (21/8/2019), bahwa pelaku sekira Pukul 16.00 WIB, menghubungi korban untuk membujuknya, agar mau pergi jalan-jalan ke Medan dengan terlapor.
Tak menyerah, terlapor kembali menghubungi pacarnya yaitu korban, sekira Pukul 22.00 WIB.
Pria K kembali mengajak, agar remaja tersebut ikut jalan-jalan ke Medan.
Baca: Anak Punk 1 Cewek dan 2 Cowok di Riau Meresahkan, Diamankan Satpol PP dari Kontrakan di Pelalawan
Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya
Baca: KKB Deiyai Bacok Serda Rikson, Gugur Saat Mempertahankan Senjata Api TNI dari Kelompok Kriminal
“Pada ajakan kedua ini nada ajaknya pemaksaan, sehingga korban mengiyakan ajakan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Tapi kata Kasat Reskrim, korban sempat meminta syarat kepada pacarnya.
Syarat tersebut adalah tidak melakukan apapun dengan korban.
Setelah disepakati, sekira pukul 23.00 WIB, terlapor menjemput korban di depan rumahnya, kemudian keduanya berangkat ke Medan dengan menggunakan Mobil CRV milik terlapor.
Lalu pada Kamis (22/8/2019) sekira Pukul 07.00 WIB, terlapor dan korban tiba di Medan dan menginap di sebuah hotel.
“Sesampai di hotel tersebut, pria itu langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan. Tapi korban menolaknya,” ujar kata Kasat Reskrim.
Namun pria itu tetap memaksa, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan tersebut.
