Berita Riau
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau
Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Hampir setengah jam putusan Suci dibacakan secara bergantian oleh majelis.
Ekpresi wajah Suci pun sudah berubah, kepalanya mulai menunduk dan tangannya bersilangan memeluk badan sendiri.
Terlihat jelas Suci seperti tidak berani menatap majelis hakim di depannya.
Saat hakim memanggil namanya dan meminta berdiri, Suci pun mengikuti perintah hakim.
Saat itulah vonis hakim mulai dibacakan setelah berbagai pertimbangan dipaparkan oleh Majelis.
Secara tegas dan lantang Zia Ul Jannah menyatakan, Saudara Suci secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.
Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu
Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu
Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring
Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali
Melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini divonis hukuman pidana mati," tegas Zia.
Menurut Majelis terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai pemilik barang haram jenis sabu 37 kilogram (Kg), 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.
Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa sehingga di jatuhkan hukuman pidana mati.
Kemudian, banyak hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidangan.
Di antaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.
Selain itu, Majelis juga memaparkan bahwa terdakwa juga pernah dihukum pidana dengan perkara sama sehingga dengan alasan tersebut menjadikan pemberatan hukuman yang di putus majelis.
Sementara itu, wanita berambut pirang yang duduk di kursi pengunjungpun sempat menyapu air matanya disaat mendengar putusan majelis.