Berita Riau
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau
Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Wanita tersebut tidak sendirian menyaksikan sidang, di dampingi beberapa kerabatnya.
Usai membaca vonis terhadap Suci, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa untuk mengambil sikap terhadap putusan tersebut.
Suci langsung meminta waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Beberapa menit setelah diskusi Suci kembali duduk di kursi pesakitan.
Kuasa hukum Suci Ahmad Taufan memberikan jawaban kepada majelis terkait sikap yang akan diambil setelah putusan ini.
"Kami akan banding yang mulia," ungkap Taufan singkat.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pengadilan Negeri Bengkalis Aci Jaya Saputra mendengar sikap dari kuasa hukum terdakwa memberikan jawaban juga saat di tanya majelis.
"Kami masih pikir pikir yang mulia," terang Aci.
Setelah mendengar jawaban ini, Zia Ul Jannah menutup sidang dan memerintahkan agar Suci di bawa kembali ke Lapas untuk di tahan.
Mendengar perintah ini pengamanan langsung mengiring terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan ketat.
Tangan Suci langsung diborgol dan digiring masuk ke dalam mobil diluar pengadilan.
Sementara istrinya bersama kerabat lainnya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis menggunakan mobil pribadinya.
Dua Rekan Suci Bernasib Sama di Vonis Hukuman Mati
Sempat ditunda beberapa menit setelah putusan Suci, majelis hakim kembali melanjutkan sidang putusan perkara 37 Kilogram sabu ini.
Kali ini sidang pembacaan vonis dua terdakwa lainnya yang juga di tuntut hukuman mati oleh JPU.