Berita Riau
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau
Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Dua rekan Suci tersebut diantaranya Muhammad Irawan dan Rojali juga tidak selama dari hukuman Mati.
Majelis hakim berpendapat sama bahwa kedua terdakwa secara fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkoba.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Dibacakan secara tegas oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pihak kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap banding dalam perkara ini.
Begitu juga JPU yang masih pikir pikir untuk langkah hukum selanjut.
Sementara itu dua rekan mereka lainnya yakni Muhammad Aris dan Surya Darma yang sebelumnya di tuntut hukuman penjara dua puluh tahun penjara, divonis lebih ringan oleh majelis hakim.
Keduanya di jatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah subsidar kurungan enam bulan penjara.
Terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir pikir, belum menentukan sikap banding atau tidak.
Begitu juga JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis masih pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Setelah pembacaan putusan tersebut keempat tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Bengkalis dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian bersenjata lengkap.
Sementara Ayah terdakwa Rojali saat keluar dari Pengadilan Negeri Bengkalis tidak bisa berbicara banyak.
Matanya terlihat berkaca kaca setelah mendegar vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rojali.
"Maaf ya, saya tidak bisa bilang apa apa, mau pulang ini mau nyeberang," tandasnya.
Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Muhammad Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.
Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.
Petugas pun melakukan mendekati pompong tersebut, petugas sempat menayai awak kapal yang berada di pompong tersebut.
Saat itu ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut.
Saat ditanyakan mereka mengaku sedang kehabis bahan bakar.
Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.
Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.
Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi.
Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.
Setelah mengetahui adanya barang haram di kapal pompong tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, serta membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.
Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Pulau Jawa.
Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah untuk menangkap lima orang tersangka, dan akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap di daerah Probolinggo.
Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong di daerah Riau, kemudian kelimanya dibawa ke Riau dan diserahkan ke Polda Riau.
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)