Berita Riau

Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau

Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi HUKUMAN MATI, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau 

Sempat BERMESRAAN dengan Istri, Suci Dijatuhi Hukuman Mati, Sidang Putusan Terdakwa Narkoba di Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sempat bermesraan dengan istrinya, Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati dalam sidang putusan terdakwa Narkoba di Riau pada Kamis (29/8/2019)

Suci Ramadianto merupakan mantan Sipir Lapas Kelas II A Bengkalis, ia terlihat santai duduk di balik terali besi tahanan Pengadilan Negeri Bengkalis sebelum sidang putusan.

Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Baca: Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Riau Capai 4.5 Juta, Pemprov Riau Belum Bantu Iuran Warga Miskin

Baca: 53 Pengusaha MINUMAN BERALKOHOL di Pekanbaru, Ada yang Enggan Lapor Hasil Penjualan ke Disperindag

Baca: Pemkab di Riau Cairkan Dana Rp 318.675.000 untuk Uang Jasa Pengabdian Wakil Rakyat, Ini Rinciannya

Dia tidak sendirian melainkan bersama empat rekan lainnya yang juga tersandung kasus yang sama, mereka bersiap-siap menghadapi vonis yang akan dijatuhi majelis hakim terhadap perkara kepemilikan narkotika sabu 37 kilogram serta75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.

Sesekali lima terdakwa ini bercengrama bersama di balik terali sambil memakan dan meminum makanan dan minuman yang dibawakan oleh pihak Keluarga.

Suci sempat duduk santai di jendela tahanan Pengadilan Negeri Bengkalis, tidak lama kemudian dihampiri seorang wanita menggunakan baju hitam bergaris putih.

Mereka terlihat mesra, meskipun dibatasi terali besi, Suci sempat memeluk perempuan berambut pirang tersebut yang diketahui merupakan istrinya.

Tidak lama kemesraan mereka harus dipisahkan dengan panggilan majelis hakim untuk memulai sidang.

Suci langsung bergegas menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan kopiah hitam untuk masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis yang tepat berada di depan ruang tahanan.

Memakai sandal dia melangkah cepat memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat personil polisi dengan senjata laras panjang.

Wanita berambut pirang yang bersamanya pun tidak lengah mengikuti dari belakang, kemudian duduk di kursi pengunjung.

Baca: TIGA Terdakwa Narkoba di Riau Divonis HUKUMAN MATI, Pengacara Terdakwa Ajukan Banding, Ini Kasusnya

Baca: FAKTA Baru Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Riau, Uang Milik PJ Kades Rp 190 Juta Lenyap

Baca: STORY - KISAH Mantan Anak Buah Kapal Dumai-Singapura-Dumai-Malaysia Terpilih Jadi Anggota DPRD Riau

Baca: DIKAWAL Polisi Bersenjata, Terdakwa Narkoba di Riau Menunggu Vonis HUKUMAN MATI Hakim PN Bengkalis

Majelis hakim yang di ketuai Zia Ul Jannah bersama dua hakim Anggota yakni Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar melihat kedatangan terdakwa pun langsung membuka sidang secara terbuka untuk umum.

Saat membuka sidang, Zia Ul Jannah sempat menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang akan dibacakannya ini sepanjang 95 halaman dan akan dibacakan secara rinci.

Suci saat ditanya hakim siap untuk mendengarkan putusan majelis.

Awalnya Suci masih bersikap biasa duduk santai di kursi pesakitan mendengarkan pertimbangan Majelis hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved