Berita Riau

STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun

Story atau kisah terpidana Narkoba di Riau, anak yatim dan jadi tulang punggung keluarga hingga divonis 17 tahun penjara yang membuat ibunya menangis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
STORY - KISAH Terpidana Narkoba di Riau, Anak Yatim dan Jadi Tulang Punggung hingga Divonis 17 Tahun 

Sebagai tulang punggung keluarga Aris selalu memberikan uang untuknya dan seorang adiknya perempuan yang saat ini sekolah di Bengkalis.

"Dia selalu beri saya uang kalau pulang kerja, memang dialah tulang punggung keluarga kami, yang sekolahkan adiknya juga dia. Tetapi sekarang kami tidak tahu lagi gimana," ungkap Eli.

Ibu ini, tidak percaya anaknya terlibat dalam peredaraan narkoba yang menjerat Aris.

Dia masih berkeyakinan anaknya merupakan anak baik dan mencari rejeki yang baik untuk keluarga.

"Bisa sajakan dia dijebak, dituduh seperti sekarang ini. Tapi kami hanya bisa pasrah saja lagi," terang Eli.

Setelah sidang, Eli sempat memandangi kendaraan yang membawa anaknya ke tahanan.

Sambil menyapu air mata kemudian Eli meninggalkan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor.

Eli mengaku tinggal di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana.

Baca: FAKTA di Balik Meriahnya PACU JALUR di Riau, Harga PARKIR yang Membumbung Tinggi, Capai Rp 40 Ribu

Baca: DPD II Partai Golkar Rohul Usulkan Zulkarnain Sebagai Bakal Calon PAW Wakil Bupati Rokan Hulu

Baca: Kepolisian Gelar OPERASI PATUH MUARA TAKUS Selama 12 Hari, Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Terjaring

Baca: Pada Akhir MASA JABATAN Wakil Rakyat di Riau, Anggota DPRD Kuansing Diduga PLESIRAN ke Bali

Untuk menyaksikan sidang putusan ini dirinya menggunakan kendaraan roda dua dari seberang dengan anak perempuannya yang merupakan kakak dari Aris.

Jarak tempuh sampai ke Bengkalis memakan waktu sekitar setengah jam lebih sampai ke Pelabuhan Roro Sungai Pakning.

Kemudian menyeberamg menggunakan kapal Roro selama kurang lebih satu jam.

Seperti diketahui, Muhammad Aris merupakan satu dari terdakwa kepemilikan narkotika jenis seberat 37 kilogram 75 ribu pil ektasi dan 10 ribu pil Happy Five.

Dia ditangkap bersama rekannya Suci Ramadianto, Rojali, Muhammad Irawan, Surya Darma oleh Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu-narkotika jenis sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved