Terkuak Fakta Kasus Pria Setubuhi Paksa Sang Pacar, Awalnya Dipijat Kemudian Lakukan Persetubuhan
Kasus persetubuhan oleh pedagang ayam terhadap remaja berinisial NL (16) asal Aceh Utara masih terus didalami.
"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.
Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.
Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).
Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Oknum Guru Cabuli 10 Muridnya
Sementara, H (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.
Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah".
"Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya.
"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.
Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.
"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Baru Nikah Empat Bulan, Wanita di Surabaya Pergoki Suami Gauli Adiknya di Kamar Mandi dan di Kompas.com dengan judul "Guru SD Akui Cabuli 10 Muridnya" Serta juga tayang di bangkapos.com dengan judul Awalnya Minta Pijat Lalu Ajakin Mesum, Seusai Berbuat Dosa Remaja Cantik Disuruh Pulang Naik Bis.
*Terkuak Fakta Kasus Pria Setubuhi Paksa Sang Pacar, Awalnya Dipijat Kemudian Lakukan Persetubuhan