Berita Riau

Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

Mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan di Riau divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dalam kasus korupsi operasional KMP Tasik Gemilang

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang. Rumah Mewah disita Kejari Bengkalis diduga hasil Korupsi Pengelolaan KMP Tasik Gemilang, Senin (20/5/2019) kemarin. 

Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS - Mantan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan di Riau divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan dalam kasus korupsi operasional KMP Tasik Gemilang.

Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang yang melayani penyeberangan Roro Bengkalis Pakning akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Senin (2/9/2019) pagi.

Baca: Gajah Liar Sempat Masuk Pemukiman Warga di Riau, Tim BBKSDA Lakukan Mitigasi Arahkan Gajah ke TNTN

Baca: DPD I Partai Golkar Riau Gelar Pleno Penetapan Kandidat Ketua DPRD Riau dan DPRD Kabupaten dan Kota

Baca: Kisruh Tempat Ibadah di Riau Temukan Titik Terang, Tim Cari Lokasi Baru bagi Jamaat GPdI Efrata

Dua terdakwa yang terlibat dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim.

Hal ini diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agug Irawan kepada tribun usai sidang putusan di Pekanbaru.

Menurut Agung dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa terbukti dalam bersidangan dan diyakini majelis hakim.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa atas perbuatannya.

Dua terdakwa tersebut diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Jafaar Arief, serta pihak Pengelola KMP Tasik Gemilang Yadi Ariandi alias Edi.

"Untuk mantan Kadis Perhubungan Jafaar Arief dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dengan denda 50 juta rupiah subridar kurungan selama 3 bulan. Sementara Yadi alias Edi divonis dengan hukuman 4 tahun Penjara, denda 200 juta Rupiah subsidair kurungan selama enam bulan," tambah Agung.

Selain itu, Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Yadi uang pengganti sebesar Rp 1.294.560.960 dengan Subsidar kurungan selama dua tahun serta rumah mewah milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang penganti.

Baca: SK Gubri Belum Diterima, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kuansing Tetap 9 September

Baca: Pilkada Riau 2020 PDI Perjuangan Mulai Buka Penjaringan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2020 di Riau

Baca: PESAN Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo kepada 300 Personil Brimob yang Dikirim ke Papua

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Dalam dakwannya mendakwa dua terdakwa dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini ditangani, Seksi Pidana khusus sejak akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya Kejaksaan menerima hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.

Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang.

Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.

Dari kerugian negara ini Pidsus Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka, diantaranya JA yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, serta YA yang merupakan rekanan pengelola KMP Tasik Gemilang.

Baca: TRUE STORY, Mama Muda di Riau Suruh Dua Pria Aniaya Suami Tanpa Imbalan, Sang Suami Akhirnya Tewas

Baca: HATI-HATI Obat Kadaluarsa! Wagubri Edy Natar Nasution Sosialisasi Ayo Buang Sampah Obat Kadaluarsa

Baca: STORY Warga di Pelosok Riau, Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram hingga Harga Jual Rp 30 Ribuan

Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga.

Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit.

Sebelumnya juga Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis mendatangi Dinas Perhubungan Bengkalis, Senin (22/10) tahun lalu.

Kedatangan tim Pidsus Kejari Bengkalis melakukan pengeledahan di kantor tersebut.

Pada Senin pekan ini juga Kejari Bengkalis menyita sebuah rumah mewah yang berada di Pekanbaru.

Rumah yang disita merupakan kepemilikan salah satu tersangka yakni YA alias Edi, rumah tersebut disita karena terkait dengan kasus korupsi pengelolaam KMP Tasik Gemilang.

Mantan Kadis Perhubungan di Riau Divonis 16 Bulan dalam Kasus Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang. (Tribunpekabaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved