Berita Riau
SK Gubri Belum Diterima, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kuansing Tetap 9 September
Surat Keputusan atau SK Gubernur Riau atau Gubri belum diterima, jadwal pelantikan anggota DPRD Kuansing tetap tanggal 9 September 2019
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
SK Gubri Belum Diterima, Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kuansing Tetap 9 September
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Surat Keputusan atau SK Gubernur Riau atau Gubri belum diterima, jadwal pelantikan anggota DPRD Kuansing tetap tanggal 9 September 2019.
Sekretaris DPRD Kuansing tetap mengagendakan pelantikan anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 pada 9 September nanti.
Baca: Pilkada Riau 2020 PDI Perjuangan Mulai Buka Penjaringan Kandidat untuk Pilkada Serentak 2020 di Riau
Baca: PESAN Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo kepada 300 Personil Brimob yang Dikirim ke Papua
Baca: TRUE STORY, Mama Muda di Riau Suruh Dua Pria Aniaya Suami Tanpa Imbalan, Sang Suami Akhirnya Tewas
Baca: HATI-HATI Obat Kadaluarsa! Wagubri Edy Natar Nasution Sosialisasi Ayo Buang Sampah Obat Kadaluarsa
Baca: STORY Warga di Pelosok Riau, Sulit Dapatkan Gas Elpiji 3 Kilogram hingga Harga Jual Rp 30 Ribuan
Walau hingga kini, pihaknya belum menerima SK anggota DPRD Kuansing dari Gubernur Riau.
"Kita belum ada terima SK dari Gubri. Tapi tetap kita agendakan 9 September ini," kata Sekwan DPRD Kuansing Mastur, Senin (2/9/2019).
SK dari Gubri inilah yang akan dibacakan saat pengambilan sumpah anggota DPRD Kuansing nanti.
DPRD Kuansing sendiri memiliki 35 anggota.
Mastur mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Setda Kuansing.
Sebab pihak Setda Kuansing yang berkomunikasi dengan pihak propinsi.
"Katanya SK anggota DPRD Kuansing masih dalam proses," ujarnya.
Dikatakannya, persiapan pelantikan nanti sudah matang. Tidak ada lagi kendala.
Gladiresik sendiri akan digelar Jumat dan Sabtu nanti.
Baca: SINOPSIS Film Rambo 5 Last Blood, Sylvester Stallone akan Sampaikan Perpisahan, Ini Jadwal Tayangnya
Baca: POLEMIK Pewaris Sah Sultan Siak, Tengku Nazir TOLAK Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum
Baca: POLEMIK Pewaris Sultan Siak, Tengku Muhamad Toha Sebut Tengku Nazir Tidak Layak Sesuai Hukum Adat
Baca: Pembangunan Gedung Polda Riau dan Kejati Riau Diduga BERMASALAH dalam Pembayaran, Ini Penjelasan BPK
Diterangkannya, seusai pengambilan sumpah tersebut, akan ditunjuk pimpinan sementara.
Untuk pimpina sementara berasal dari Parpol peraih suara terbanyak dan parpol peraih suara terbanyak kedua.