Pekanbaru
36 Lempeng Baja yang Dicuri dari Jembatan Siak IV Pekanbaru Dijual Rp 125 Ribu Per Buah oleh Maling
Tersangka pencurian baut dan lempeng baja Jembatan Siak IV, Kota Pekanbaru, dua lelaki bernama Rangga dan Deni.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Para tersangka ini, hanya seorang pengangguran, yang tak punya pekerjaan tetap.
“Mereka ini juga pemakai narkoba, jadi uangnya untuk beli sabu. Bahkan saat ditangkap itu, mereka juga baru selesai nyabu. Selain itu juga untuk main game online di warnet,” sebutnya.
Julius menyatakan, penyelidikan dilakukan pihaknya setelah ada laporan dari Dinas PUPR Riau terkait hilangnya baut dan lempeng baja jembatan yang baru saja diresmikan itu, sekitar awal Agustus 2019.
“Ini jadi keprihatinan juga, karena itu fasilitas publik. Kalau terjadi pencurian terus, bisa saja berpengaruh terhadap daya tahan jembatan. Makanya setelah ada laporan, kita lakukan penyelidikan intensif,” sebutnya.
Dalam melancarkan aksinya diungkapkan Julius, kawanan maling ini memilih waktu dini hari, ketika hilir mudik kendaraan sepi di jembatan tersebut.
Mereka lalu memanjat jembatan menggunakan tangga, secara bergantian membuka baut lempeng tersebut dengan kunci pas yang memang sejak awal sudah disiapkan.
Dalam sekali aksinya para pelaku berhasil mengambil tiga sampai empat lempeng baja.
Setelah itu, barang curian dijual ke penampung besi tua di Jalan Nelayan.
"Total ada sekitar 36 lempeng baja yang dicuri," sebut AKP J Sitanggang.
Julius menuturkan, kini pihaknya juga masih melakukan pengembangan. Terkait keberadaan lempeng baja yang dijual tersangka.
“Keberadaan lempeng baja ini masih dalam pengusutan kita. Karena ketika kita cek di tempat penampung besi tua di Jalan Nelayan itu, ternyata sudah dijual kembali. Nanti yang penadah barang curian ini juga akan kita jadikan tersangka karena,” paparnya.
Baca: Sempat Bikin Heboh, Akhirnya Pencuri Baut dan lempeng Baja Jembatan Siak IV Diringkus Polda Riau
Baca: Material Jembatan Siak IV Banyak yang Hilang, Gubernur Riau Syamsuar: Memang Gawat Betul
Sementara itu seorang tersangka, bernama Deni mengaku, dalam sekali beraksi, mereka membutuhkan waktu 1 jam untuk membuka lempeng baja itu.
Hal ini karena beratnya yang mencapai 50 kg per lempeng.
“Satu lempeng kami jual Rp125 ribu,” tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)