KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Distribusi Gula

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula bersama pemilik PT

Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Distribusi Gula 

KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Distribusi Gula

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula bersama pemilik PT Fajar Mulia Transindo.

Dikutip dari Tribunnews.com, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero).

Baca: STORY Tradisi Rantau Larangan Sungai Pusu di Riau, Siapa yang Melanggar Bisa Sakit dan Menemui Ajal

Baca: BREAKING NEWS: Mobil Dinas Anggota Dewan Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru, Pakai 3 Lapis Plat Nomor

Baca: KABUR dari Rumah, Remaja 17 Tahun di Riau Jatuh ke Pelukan Pria Hidung Belang hingga Hamil 7 Bulan

Baca: SOSOK Ketua DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024, Alumni Pondok Pesantren dan Masih Berumur 39 Tahun

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah satu di antaranya di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Satuan Tugas KPK pada Selasa (3/9/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merinci, orang yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap.

Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.

Laode merinci, kasus inu bermula pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor la secara rutin setiap bulan selama kontrak Di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

"Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Baca: KATA Gubri Syamsuar Soal Calon Sekdaprov, Alasan Tunjuk Ashaluddin Jalil hingga Bocorkan Kriteria

Baca: Presiden RI Jokowi Pernah Memakai Songket Produk UMKM Binaan PLUT dari Riau Ini, Apa Kelebihannya?

Baca: STORY - Kisah Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru, Kehilangan Ayah hingga Kuliah dan Buka Usaha Rempeyek

Baca: Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu

Laode melanjutkan, pada 31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri la.

Dia menyebutkan, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan
pribadinya.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Laode.

Laode menyatakan, uang senilai SGD345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved