KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Distribusi Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PTPN III sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula bersama pemilik PT
Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: ALUMNI Pondok Pesantren Jadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Resmi Ditetapkan DPW PKS Riau, Siapa Dia?
Baca: DAFTAR PESERTA Tour de Siak 2019, Pebalap Lewati Jembatan Kupu Kupu-Tangsi Belanda, Lintasan Mulus
Baca: TERUNGKAP Kata Sandi Transaksi Narkoba Internasional di Perbatasan Indonesia-Malaysia Selat Malaka
KPK menghimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
Keduanya diketahui tidak ikut terjaring dalam operasi senyap KPK di Jakarta pada hari ini.
KPK Tetapkan Direktur Utama PTPN III Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Distribusi Gula. (Tribunpekanbaru.com)