Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Veronica Ditetapkan Sebagai Tersangka Provokasi di Asrama Papua Surabaya, Ini Isi Postingannya

Kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan provokasi melalui media sosial yang menyebabkan terjadinya bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua.

Editor: Ilham Yafiz
TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera. 

Veronica Ditetapkan Sebagai Tersangka Provokasi di Asrama Papua Surabaya, Ini Isi Postingannya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian telah menetapkan tersangka kasus dugaan provokasi melalui media sosial yang menyebabkan terjadinya bentrokan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Kejadian bentrokan itu terjadi belum lama ini, diduga terkait dengan informasi palsu yang disebar oleh tersangka di Media Sosial (Medsos).

Penetapan tersangka atas kasus itu dilakukan poleh polda Jatim, Rabu (4/9/2019) terhadap seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.

Baca: Jadwal Siaran Langsung dan Head to Head Timnas Indonesia Vs Malaysia, LIVE TV Online Mola TV (VIDEO)

Baca: Dokter yang Melakukan Otopsi Jenazah Korban G30S/PKI Berikan Pengakuan, Beginilah Sebenarnya

Baca: Veronica Koman Liau Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Pernah Unjuk Rasa Atas Penahanan Ahok

Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.

"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.

Namun, meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," terang Kapolda Jatim.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

KOMPAS.com mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved