Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ayah di Jambi Setubuhi Anak Sambung, Ngaku Direstui Isteri & Pernah 'Main' Bertiga Dengan Ibu Korban

Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mereka pernah melakukan hubungan badan bertiga dengan ibu korban.

Ilustrasi 

"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," ungkap Yuyan Priatma.

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," sambungnya.

Baca: Benny Wenda Mengemis Bantuan Dukungan Australia Soal Referendum, Tanggapan Australia di Luar Dugaan

Yuyan Priatma mengatakan, pelaku mengaku ingin menikahi korban.

Pelaku bahkan sudah minta izin kepada istrinya.

"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas pelaku seperti yang dikutip GridHot.ID dari kanal YouTube Inews Jambi, Jumat (6/9/2019).

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)

Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved