Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Riau 2020

Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Riau 2020, dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 miliar, KPU Siak sebut cukup tak cukup kita cukupkan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan 

Penyelenggara ad hoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Anggaran tersebut lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Ahmad Rizal.

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, yaitu sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan.

Baca: BREAKING NEWS : Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Tiba di Pekanbaru, DITANTANG dan Diharap

Baca: AKSI Jambret di Riau, Tukang Ojek Pangkalan Diburu Warga, SEMPAT Tarik Menarik Tas dengan Korban

Baca: SEMPAT Minta Ditunda, Bareskrim Mabes Polri akan Periksa Bupati Pelalawan HM Harris Terkait Karhutla

Sementara menurut M Rohyani, dari Rp 16 miliar yang ajukan tidak dapat dipenuhi semuanya oleh Pemkab Siak.

Sebab, setelah dibahas bersama dengan TAPD Pemkab Siak, Bawaslu Kabupaten Siak hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 10,8 miliar.

"Kami akan mengatur ulang supaya anggaran yang ada cukup untuk semua tahapan Pilkada Siak," kata dia.

Dengan anggaran tersebut, Bawaslu Siak berupaya optimal dalam melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan di Pilkada Siak 2020.

Menurut Alfedri, anggaran tersebut sudah berdadarkan perhitungan di TAPD.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Siak 2020.

"Anggaran ini sudah disiapkan di Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi Dan anggaran tersebut tentunya lebih besar di tahun 2020," kata dia.

Baca: TUGAS Perdana Wakil Rakyat di Riau, DPRD Pelalawan Sahkan Alat Kelengkapan Jelang Magrib, Rinciannya

Baca: SEMPAT Tarik Menarik Tas dengan Korban, Tukang Ojek Pangkalan Terjatuh Saat Dikejar Warga dan Polisi

Baca: Sempat Hilang karena Hujan, Langit Riau Kembali Diselimuti Kabut Asap, Warga: Asapnya Muncul Lagi

Bupati Alfedri menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan TAPD sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Siak.

"Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Pilkada Riau 2020, Dana Pilkada Siak 2020 Rp 26,5 Miliar, KPU Siak : Cukup Tak Cukup Kita Cukupkan. (Tribunsiak.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved