Bengkalis
Satu dari Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Usia 9 Tahun Ditahan di Lapas Klas II A Bengkalis
Direncanakan akan dilimpahkan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk segera di sidangkan.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Dari laporan ini Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pemeriksaan korban, selain itu Unit PPA Satreskrim Polres Bengakalis sudah melakukan visum terhadap korban, serta juga sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan keterangan korban tindak pencabulan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam laporan korban pelaku pencabulan ini sebanyak tiga orang.
Baca: Warga Inhu Mau Buat Pengaduan Soal Ketertiban Umum Bisa Lewat Aplikasi Si Atan, Akses di Situs Ini
Satu orang berinisial R alias S (20) tahun dan dua pelaku yang dilaporkan lagi berusia dibawah umur, diantaranya M yang merupakan siswa SMP dan M siswa kelas IV SD.
Ketiga pelaku ini, merupakan tetangga korban, dan bahkan salah seorang pelaku yang masih di bawah umur ada hubungan keluarga dengan korban.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)