MPR Putuskan Waktu Pelantikan Jokowi-Maruf Mundur dari Jadwal, Ini Pertimbangan Bamsoet
Pelantikan Jokowi-Maruf mundur dari jadwal semula ini merupakan keputusan dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR) RI.
"Bambang Soesatyo mengaku akan segera mengusulkan perubahan jam pelantikan ini kepada Sekjen MPR selaku penyelenggara acara pelantikan.
Usul untuk mengubah jadwal pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebelumnya juga disampaikan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo)."
---
TRIBUNPEKANBARU.COM - Waktu pelantikan Jokowi-Maruf dipastikan mundur dari jadwal semula yang sudah ditetapkan.
Pelantikan Jokowi-Maruf mundur dari jadwal semula ini merupakan keputusan dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat ( MPR) RI.
Jika semula digelar mulai pukul 10.00 pagi, maka pelantikan Jokowi-Maruf mundur menjadi pukul 16.00 WIB.
"Saya pastikan 20 Oktober kenapa diundur dari jam 10 menjadi jam 4, kita ingin agar memberi kesempatan saudara-saudara kita beribadah pagi hari," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Bambang juga menyebut pelantikan dimundurkan ke sore hari agar tidak mengganggu aktivitas warga yang ingin berolahraga di area bebas kendaraan atau car free day.
"Karena akan ada penutupan jalan karena ada tamu-tamu kepala negara sahabat yang hadir. Kalau pagi maka akan ganggu rakyat kita yang olahraga. Makanya kami memutuskan dan mengusulkan kalau diterima diundur jam 4 sore," kata dia.
Bambang mengaku akan segera mengusulkan perubahan jam pelantikan ini kepada Sekjen MPR selaku penyelenggara acara pelantikan.
Usul untuk mengubah jadwal pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebelumnya juga disampaikan kelompok relawan Pro Jokowi (Projo).
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi sempat meminta pelantikan dipercepat sehari sehingga jatuh pada Sabtu 19 Oktober.
Budi meyakini, pada tanggal itu akan lebih banyak masyarakat yang datang mengawal pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung MPR.
"Tanggal 19 Oktober 2019 jatuh pada hari Sabtu. Keluarga Indonesia sedang santai. Kami yakin jutaan rakyat akan mengawal Pelantikan Presiden," ujar Budi.
Sementara itu, jika dilakukan pada hari Minggu 20 Oktober, menurut Budi, sebagian masyarakat ingin menjalankan ibadah dan beristirahat.
Selain itu, ada warga yang ingin berolahraga saat car free day.
Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum menegaskan, pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan tetap dilakukan pada 20 Oktober 2019.
Jadwal pelantikan tak bisa dimajukan atau dimundurkan karena sudah ditetapkan sejak awal.
"Tetap 20 Oktober 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari.
Hasyim menyampaikan, masa jabatan presiden sudah fix 5 tahun. Sejak pilpres langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2014.
"Sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ucap dia.
27 ribu personel gabungan disiagakan
Sebanyak 27.000 personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah disiagakan untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 di Jakarta.
Rencananya, pelantikan akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019 mendatang. "Untuk itu, Polri menyiapkan tenaga pengamanan sebanyak 27.000 personel, ini terdiri dari TNI, Polri, pemda dan beberapa instansi terkait," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Ia menuturkan bahwa pengamanan tersebut masih merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata.
Operasi Mantap Brata merupakan operasi pengamanan rangkaian Pemilu 2019, yang akan berakhir pada 21 Oktober 2019.
Seluruh polisi di Indonesia bersiaga dalam rangka pelantikan tersebut.
Namun, sentral pengamanan berada di Jakarta.
"Secara keseluruhan, untuk pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden, seluruh jajaran kepolisian melakukan pengamanan, tapi yang menjadi sentral pengamanan berada di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memastikan, pelantikan presiden dan wakil presiden tahun ini akan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.
"Pelantikan tetap 20 Oktober," kata Viryan kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Viryan menyebut, waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) presiden dan wakil presiden.
Adapun sejak pemilu periode-periode sebelumnya, pelantikan selalu digelar pada 20 Oktober 2019.
Oleh karenanya, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan harus digelar pada 20 Oktober 2019, sesuai dengan waktu yang sudah berlaku dari tahun ke tahun.
Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nomor-urut-capres-2019-jokowi-maruf-amin-nomor-urut-1_20180921_220559.jpg)