Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Heri Mengaku Mampu Gandakan Uang Rp 8 Juta menjadi Rp 300 Juta Padahal Aslinya Penjual Kain

Heri Mengaku Mampu Gandakan Uang Rp 8 Juta menjadi Rp 300 Juta padahal Aslinya Penjual Kain

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Heri Mengaku Mampu Gandakan Uang Rp 8 Juta menjadi Rp 300 Juta padahal Aslinya Penjual Kain 

Sebab, Heri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Total ada tujuh tersangka yang kita amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.

Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.

"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby.(*)

Heri Mengaku Mampu Gandakan Uang Rp 8 Juta menjadi Rp 300 Juta padahal Aslinya Penjual Kain

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved