Tidak Hanya Jualan Kain, Dukun Palsu Ngaku Juga Bisa Melipat Gandakan Uang, Beginilah Akhirnya!
Berbagai cara dilakukan orang-orang dalam melakukan tindakan kejahatan. Seperti mudus dengan menjadi dukun palsu. Seperti apa jadinya.
Editor:
Hendri Gusmulyadi
(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Heri (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
"Total ada tujuh tersangka yang kita amankan, dengan mereka mempunyai peran masing-masing," jelasnya.
Selain Heri dan Romlan, polisi juga turut mengamankan Sinto (41), Supari (45), Sampun (42), Pariyanto (36), dan Ahmad Hamid (37), yang turut serta dalam komplotan ini meski dengan peran yang berbeda-beda.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pihak kepolisian Pasal 36 ayat 1 juncto 26 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu, serta Pasal 55 KUHP.
"Ancamannya, kurungan penjara selama 10 tahun," tutup Feby
*Tidak Hanya Jualan Kain, Dukun Palsu Ngaku Juga Bisa Melipat Gandakan Uang, Beginilah Akhirnya!
