Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tidak Hanya Jualan Kain, Dukun Palsu Ngaku Juga Bisa Melipat Gandakan Uang, Beginilah Akhirnya!

Berbagai cara dilakukan orang-orang dalam melakukan tindakan kejahatan. Seperti mudus dengan menjadi dukun palsu. Seperti apa jadinya.

(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Heri (tengah) saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH) 

Tidak Hanya Jualan Kain, Dukun Palsu Ngaku Juga Bisa Melipat Gandakan Uang, Beginilah Akhirnya!

Berbagai cara dilakukan orang-orang dalam melakukan tindakan kejahatan.

Cara orang-orang ini mengelabui orang lain ini sangat keji.

Namun masih saja ada yang percaya dengan kelakukan mereka.

Seperti apa mudus penjual kain yang mengaku dukun yang bisa melipat gandakan uang.

Simaka selangkapnya disini.

TRIBUNPEKANBARU.COM, LAMONGAN - Seorang pedagang kain bernama Heri (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, diamankan pihak kepolisian usai mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.

Namun, uang yang digunakan untuk mengelabui ternyata uang palsu.

Mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya sosok dukun yang dapat menggandakan uang, polisi berhasil mengamankan Heri usai menyamar sebagai salah seorang yang ingin menggandakan uang.

Baca: Akibat Kabut Asap, BI Perkirakan Ekonomi Riau Melemah 0,2 Persen

Baca: Kondisi Wiranto Pasca Diserang, Usus Halus Wiranto Disebut Dipotong 40 Centimeter karena Luka

Baca: NEWS VIDEO: Buka Penjaringan, Nasdem Riau TolakCalon Kepala Daerah Tersangkut Tipikor

Baca: Kisah Sunarto, Pria yang Dikira Meninggal, Dikubur tapi Hidup Kembali, Motor Jadi Jaminan Utang

Baca: Tes Kepribadian, Pilih Kunci yang Kamu Sukai, Maka Terungkap Karakter Tersembunyimu

Baca: Menko Polhukam Wiranto Ditikam, Ini Alasan Sebagian Publik Justru SENANG Menurut Psikolog Sosial

Baca: FRAKSI Partai Pendukung Prabowo TOLAK Hasil Rapat Pembentukan AKD DPRD Riau, Tak dapat Ketua Komisi

 Pelaku beraksi di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, pada 3 Oktober 2019 lalu.

"Jadi HR ini mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk uang Rp8 juta yang disetor, oleh tersangka disanggupi akan digandakan menjadi Rp 300 juta," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Kamis (10/10/2019).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Untuk pecahan Rp 100 ribu ada 2.989 lembar, sementara Rp 50 ribu ada sebanyak 102 lembar dengan total senilai Rp 304 juta.

Hanya saat proses penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya berhasil menangkap beberapa orang lain yang turut serta dalam peredaran uang palsu tersebut.

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 12 Oktober 2019, Sagitarius Jangan Curiga Terus,Aquarius Jangan Selingkuh

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 12 Oktober 2019, Sagitarius Jangan Curiga Terus,Aquarius Jangan Selingkuh

Baca: Insiden Penusukan Wiranto Tak Akan Membuat Jokowi Berhenti Selfie Bersama Warga

Sebab, Heri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Romlan (53), warga Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved