Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nyinyirin Penikaman Wiranto, Ini Deretan Politisi Hingga Artis Yang Harus Berurusan Dengan Polisi

Tak hanya Dandim dan juga oknum anggota TNI yang harus berurusan dengan hukum gegara nyinyirin peristiwa penikaman Wiranto.

Kolase Twitter/Hanum Salsabiela Rais
Nyinyirin Penikaman Wiranto, Ini Deretan Politisi Hingga Artis Yang Harus Berurusan Dengan Polisi 

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata KSAD.

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” imbuh Andika.

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE.
Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Sementara itu, FS istri dari seorang personil TNI AU, Peltu YNS juga telah dilaporkan ke polisi.

FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Bahkan TNI AU juga mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.

Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

Postingan istri anggota TNI AU di Surabaya
Postingan istri anggota TNI AU di Surabaya (tni-au.mil.id)

"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.

Seperti diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.

Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved