Berita Riau
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau mulai berlaku pada Selasa (15/10/2019) ini lokasi Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau mulai berlaku pada Selasa (15/10/2019), ini lokasi Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat dan syaratnya.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan ke depan, dan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2019.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Gajah Liar di Riau Resahkan Warga, Sempat Masuk ke Kebun Kelapa Sawit Warga
Baca: Ditemukan di Depan Pintu Rumah Warga Riau, Bayi Tak Bernama Itu Akhirnya Meninggal
Baca: Ardiansyah Jadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti Periode 2019-2024, Fauzi Hasan Berhalangan Hadir
Baca: Siapkan Surat Kendaraan dan SIM Anda, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Zebra Akhir Oktober Ini
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syaputra, Senin (14/10/2019) mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan penghapusan denda pajak ini, bisa mendatangi kantor pelayanan samsat terdekat yang ada di seluruh provinsi Riau.
"Kalau untuk pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan diseluruh kantor dan gerai unit Samsat yang ada di seluruh provinsi Riau. Termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru dan Samsat Keliling," kata Ispan.
Setidaknya ada 39 titik lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor di Riau yakni di 33 kantor unit Samsat di seluruh kabupaten kota, ditambah satu titik di MPP dan lima unit Samsat Kekeliling.
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan foto kopi BPKB.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Demokrat Resmi Buka Pendaftaran Penjaringan Balon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2020 di Riau
Baca: Ratusan Warga GERUDUK Polres Rokan Hulu Riau, Ini Sebabnya
Baca: Berkas Perkara Karhutla PT SSS Riau sudah di Tangan Jaksa Peneliti, 4 Tersangka di Polres Kuansing
"Foto kopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan samsat terdekat.
Setelah sampai di kantor pelayanan samsat, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secera elektronik dibantu oleh petugas yang ada dimasing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan samsat. Kalau bingung untuk pengisian form nya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya.
Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: DPD Hanura Riau Minta Percepat Munas dan Usung OSO, Suhardiman Amby Maju di Pilkada Kuansing 2020
Baca: Rp 54 Miliar JATAH Pemprov Riau HANGUS, Pemprov Dinilai Tidak Mampu Manfaatkan DAK Fisik dari APBN
Baca: Pilkada Riau 2020, Wakil Bupati, Sekdakab dan Kabag Humas Nyatakan Maju pada Pilkada Meranti 2020
Ispan mengungkapkan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Ispan mengungkapkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini tidak ada batasan berapa lama pajaknya menunggak.
Artinya, pajak yang menunggak puluhan tahun yang lalu pun tetap berlaku saat pemutihan denda pajak tahun ini.
"Jadi siapun yang punya kendaraan bermotor dan pajaknya jatuh tempo dendanya terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai kebawah akan kita bebaskan denda pajaknya," katanya.
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono - PEMUTIHAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Mulai Berlaku, Ini Lokasi Samsat dan Syaratnya