Tolak Ajakan Balikan Mantan, Mahasiswi Ini Diperkosa Mantan Hingga Alat Vitalnya Luka-luka
Korban menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR. Korban diajak berhubungan intim oleh pelaku.
PR menceritakan, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 22.00 WIB, BW bertamu ke rumah kos PR.
"Dia datang ke rumah, sampai di rumah dia langsung mencekik leher saya dan menarik saya masuk ke kamar," terang PR.
Di dalam kamar, BW memaksa PR melakukan hubungan suami istri.
Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe membenarkan pengakuan korban.
"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.
Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong korban masuk ke dalam kamar.
Sesuai hasil visum, Syafruddin juga mengatakan bagian kemaluan korban mengalami luka.
Sampai saat ini kasus pemerkosaan BW terhadap PR masih dalam proses penyelidikan.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan-perkosaan_20170914_195353.jpg)