Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara 

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penelitian Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011 - 2012, Abdullah Sulaiman, menjalani pemeriksaan ketiga di Kantor Kejati Riau, Rabu (23/10/2019).

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: KUOTA CPNS 2019 Kepulauan Meranti Tersedia 121 Formasi, JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau

Baca: GEGER! 4 Hari Menghilang, Mantan Ketua Panwaslu di Riau Ditemukan Membusuk di Kamar dalam Rumahnya

Baca: PRABOWO Jadi Menhan, Ini Kata DPD Partai Gerindra Riau, Benarkah untuk Satukan Cebong dan Kampret?

Baca: JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau, Dilaksanakan Oleh Pemda, Pemda Siapkan Sapras CAT CPNS

Mantan Pembantu Rektor IV UIR ini, kembali diperiksa Jaksa penyidik dari bidang Pidana Khusus, terkait perkara yang melibatkan namanya itu.

"Beberapa waktu yang lalu saya minta penyidik untuk mengupayakan bagaimana yang bersangkutan (tersangka) mengembalikan kerugian negara. Tetapi tidak bisa juga, tidak bisa dilaksanakan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat diwawancarai Tribun Rabu petang.

Lanjut dia, pada hari Rabu ini, rencananya memang akan dilakukan tindakan atau upaya paksa, berupa penahanan.

Namun hal tersebut urung dilakukan, karena yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di rumah sakit.

Dimana diketahui, dia memang punya riwayat penyakit jantung.

"Nanti kalau memang layak (berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan) bisa dilakukan upaya penahanan," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, kerugian negara mencapai total Rp 2,8 miliar.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: Jokowi Tidak Ada Ambil Menteri dari Tokoh Riau, Wan Abu Bakar: Kita Tidak Punya Tokoh untuk Didorong

Baca: RITUAL Tolak Bala Ghatib Beghanyut di Riau Orang-orang Berpakaian Serba Putih Gemakan Kalimat Tahlil

Baca: Operasi Zebra 2019, Polres Kepulauan Meranti Mulai Tanggal 5 November Polres Bengkalis Gelar Pasukan

Tapi sebanyak Rp 400 juta sudah ada perhitungan selisih yang dikembalikan oleh dua orang terpidana sebelumnya dalam perkara ini, yang sudah menjalani proses peradilan.

Keduanya adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).

"Atau kompensasi dari kegiatan yang kita anggap ril, atau bisa dipertanggungjawabkan. Jadi sisa masih Rp 2,4 miliar lagi yang dikembalikan," paparnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved