Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara 

Tersangka Abdullah Sulaiman diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman 20 tahun.

Hilman menambahkan, pemeriksaan saksi perkara ini sudah rampung.

Penyitaan yang terdahulu sudah dilaksanakan.

"Ini perkara lama 2013, jadi tidak begitu banyak. Cuma karena kemarin kita mengutamakan pengembalian kerugian negara dulu, namun belum bisa dilakukan, sehingga harus ditempuh upaya paksa," ucapnya.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: Ratusan Mobil Dinas Pegawai Pemprov Riau Mangkrak 105 Hari, Belum Didistribusikan Pasca Idul Fitri

Baca: JADWAL dan Jam Operasional Bus Transmetro Pekanbaru, Koridor dan Harga Tiket Transmetro Pekanbaru

Baca: DUET Dua Mantan Anggota DPRD Riau pada Pilkada Kuansing 2020 Bakal Bersaing dengan Suhardiman Amby

Sementara itu, tersangka Abdullah Sulaiman terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kantor Kejati Riau, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia turut didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Dia terus berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"No comment, no comment," ungkapnya.

Penanganan perkara dugaan korupsi ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu.

Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses peradilan.

Keduanya adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved