Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara 

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

Baca: KUOTA CPNS 2019 Kepulauan Meranti Tersedia 121 Formasi, JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau

Baca: GEGER! 4 Hari Menghilang, Mantan Ketua Panwaslu di Riau Ditemukan Membusuk di Kamar dalam Rumahnya

Baca: PRABOWO Jadi Menhan, Ini Kata DPD Partai Gerindra Riau, Benarkah untuk Satukan Cebong dan Kampret?

Baca: JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau, Dilaksanakan Oleh Pemda, Pemda Siapkan Sapras CAT CPNS

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan terhadap bantuan dana tersebut.

Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.

Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved