Berita Riau
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dana hibah penelitian di Riau tak bisa kembalikan kerugian negara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: KUOTA CPNS 2019 Kepulauan Meranti Tersedia 121 Formasi, JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau
Baca: GEGER! 4 Hari Menghilang, Mantan Ketua Panwaslu di Riau Ditemukan Membusuk di Kamar dalam Rumahnya
Baca: PRABOWO Jadi Menhan, Ini Kata DPD Partai Gerindra Riau, Benarkah untuk Satukan Cebong dan Kampret?
Baca: JADWAL Pengumuman Seleksi CPNS 2019 di Riau, Dilaksanakan Oleh Pemda, Pemda Siapkan Sapras CAT CPNS
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan terhadap bantuan dana tersebut.
Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up.
Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Penelitian di Riau Tak Bisa Kembalikan Kerugian Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-tipikor-dana-hibah-penelitian-di-riau-tak-bisa-kembalikan-kerugian-negara.jpg)