Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Meme Joker Anies Baswedan Unggahan Ade Armando Dibandingkan dengan Kasus Buni Yani, Ini Bedanya

Joker diketahui merupakan karakter penjahat super fiksi yang terkenal sejak dimunculkan oleh DC Comics di Facebook.

Akhdi Martin Pratama
Ade Armando 

"Yang membuat justru tidak masalah, tapi yang menyebarkan," imbuhnya.

Anies Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG-CYNTHIA LOVA)

Ia kemudian mengatakan seseorang yang menyebar luaskan gambar atau video yang dapat berpotensi menimbulkan masalah, dapat dijerat dengan UU ITE.

"Kalau secara teorinya orang tahu misalkan ini berpotensi kejahatan terus diforward ini kena," kata Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul menilai Ade Armando tak dapat berkilah dari jeratan UU ITE.

Pasalnya ialah sosok yang pertama kali menyebarkan meme Joker Anies Baswedan itu.

SOSOK Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng yang Lempar Botol: Bos Sawit & Mantan Suami Artis

UPDATE! Bocah yang Dikabarkan 3 Jam Disembunyikan Wewe Gombel: Dibawa Orang Besar Mandi di Kali

"Pak Ade ini yang pertama, dialah orang yang pertama, tidak bisa berkilah bukan gambar yang membuat, karena menurut undang-undang kan yang menyebarluaskan bukan yang membuat," ujar Chudry Sitompul.

"Yang dilarang itu kan menyebarluaskan," tambahnya.

Pembawa acara Apa Kabar Indonesia, kemudian meminta Chudry Sitompul membandingkan kasus Ade Armando dengan Buni Yani.

Chudry Sitompul mengatakan kasus keduanya hampir serupa.

"Kalau dibandingkan dengan kasus Buni Yani?" tanya pembawa acara.

"Saya kira mirip," ucap Chudry Sitompul.

Ade Armando dan Buni Yani (Kompas.com)

Penelusuran TribunJakarta.com Buni Yani terjerat UU ITE lantaran mengunggah potongan video Ahok alias BTP ketika masih menjabar Gubernut DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Meski serupa, Chudry Sitompul menemukan sejumlah perbedaan antara kasus Ade Armando dan Buni Yani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved