Berita Riau

1.332 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2019 di Pelalawan, 18.725 Pengendara di Riau Ditilang

Sebanyak 1.332 pengendara terjaring Operasi Zebra Muara Takus 2019 di Pelalawan, dan total sebanyak 18.725 pengendara di Riau ditilang

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
1.332 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2019 di Pelalawan, 18.725 Pengendara di Riau Ditilang 

Lalu Satlantas Polres Dumai 1.522 tilang, Satlantas Polres Bengkalis 1.354 tilang, Satlantas Polres Inhu 1.310 tilang, Satlantas Polres Pelalawan 1.291 tilang, Satlantas Polres Inhil 832 tilang, Satlantas Polres Kuansing 563 tilang, dan terakhir Satlantas Polres Meranti 382 tilang.

Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>

 Gadis Remaja di Riau Kepergok Sekamar dengan Pria di Hotel, Ngaku Warga Pekanbaru dan Tak Punya KTP

 Seleksi CPNS 2019 di Riau, Pemkab Kuansing akan Gelar CAT SKD dan TKD CPNS 2019 di Aula SMA Pintar

 Kecalakaan Naas di Riau, Mobil Pengangkut Ayam Potong Tabrak Buntut Truk, Satu Orang Tewas di Tempat

AKBP Fadly membeberkan, pelaksanaan razia dalam Operasi Zebra ini dilakukan secara hunting dan juga stasioner.

Pelanggar masih didominasi oleh pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran tertinggi, tidak membawa kelengkapan surat saat berkendara.

"Paling banyak tidak bawa surat-surat, baik SIM dan STNK. Kalau untuk kendaraan mobil, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman.red)," ungkapnya.

Disinggung soal angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Fadly mengaku belum tahu angka pastinya.

"Nanti saya cek lagi. Kalau angka penindakan tinggi, harusnya lakalantas turun. Biasanya berbanding terbalik," ulasnya.

Selain itu dipaparkan Fadly, dalam pelaksanaan Operasi Zebra kali ini, pihaknya turut membantu Dispenda Provinsi Riau, dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan retribusi pajak kendaraan.

"Karena banyak juga kendaraan yang mati pajak kita temukan. Untuk itu kita himbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau," urainya.

Karena ditegaskannya, kendaraan yang mati pajak, bisa ditilang oleh Polantas. Hal ini berkaitan dengan pengesahan STNK.

"Dalam Undang-Undang LLAJ Nomor 22 disebutkan, apabila pengesahan setiap tahun tidak dilakukan, maka STNK-nya tidak sah, jika tidak sah, maka bisa ditilang," urai Fadly.

Terakhir dia mengimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Lengkapi surat kendaraan, dan jangan tidak ugal-ugalan," pungkasnya.

Polres Inhil terbitkan Surat Tilang Sebanyak 832 Surat

Sebanyak 832 surat tilang di keluarkan oleh Sat Lantas Polres Inhil selama 14 hari Ops Zebra di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved