Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang Kapan Saja, Imam Besar FPI Tunjukkan Surat Pencekalan: Mereka Bohong
Habib Rizieq Shihab mengatakan oknum-oknum pejabat yang bicara terkait dirinya bisa pulang ke Indonesia kapan saja ternyata berbohong.
Menko Polhukam menanggapi hal tersebut mengaku, belum mengetahui adanya surat itu.
"Jadi, surat pncekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).
Menurut Mahfud, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia, maka ia juga harus mendapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.
Namun, dirinya juga menjelasakan negara mempunyai hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya.
Ia mengaku dalam setiap hukum selalu juga dihadapkan pada dilema.
"Jadi, di sini ada pertemuan mengatur hukum, mengatur negara itu memang selalu dihadapkan pada dilema. Pada satu sisi melindungi hak-hak asasi warga, pada satu sisi mempertahankan negara.
Sehingga di sini menggunakan security dibawa pendekatan HAM," pungkasnya ketika ditemui awak media.
Menurut Mahfud, negara yang baik itu adalah yang bisa bertemu di tengah antara security-nya jalan, dan HAM dapat terlindungi.
Pihaknya juga menyebut dirinya akan terlebih dulu mencari tahu akan surat yang dibahas Rizieq Shihab tersebut.
Dirinya juga mengatakan akan meninjau ulang permasalahan yang terjadi dalam surat pencekalan itu.
"Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya, kenapa dicekal dan sebagainya. Kan sudah lama isu itu ya. Jadi kok baru sekarang suratnya ada saya tidak tahu juga," kata Mahfud.
Mahfud mengaku tidak tahu atas surat tersebut yang baru muncul sekarang.
(*)
