Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim PN Bengkalis Gugurkan Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba

PN Bengkalis memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perkara penangkapan kurir narkoba di Rupat, Kamis (14/11/2019).

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Berdalih Melanggar HAM, Tersangka Narkoba di Riau Ajukan Praperadilan Prosedur Penangkapan Dirinya 

Hakim PN Bengkalis Gugurkan Praperadilan Tersangka Kasus Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memutuskan permohonan praperadilan diajukan tersangka perkara penangkapan kurir narkoba di Rupat, Kamis (14/11/2019) siang.

Putusan dibacakan langsung hakim tunggal Annisa Sitawati disaksikan kuasa hukum pemohon dan tim Advokasi Polres Bengkalis yang mewakili Termohon yakni Polsek Rupat.

Dalam putusannya hakim memutus permohonan Praperadilan gugur secara hukum.

"Tadi menjelang siang pengadilan Bengkalis memutuskan praperadilan perkara penangkapan. Dalam putusan tersebut hakim memutus gugur permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AS," ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal.

Menurut Kasat, alasan hakim mengugurkan permohonan praperadilan tersangka AS ini karena perkara pokok atau a quo sudah berjalan atau disidangkan Rabu semalam.

Jumlah Pengurus Legalisir KK dan KTP di Dumai Meningkat. Kadisdukcapil: Laporkan Jika Ada Kutipan!

"Atas alasan tersebut hakim tunggal tadi menggurkan permohonan tersangka," tambah Kasat Narkoba.

Setelah perkara ini diputus hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pihak Polres Bengkalis akan melaporkan hasil putusan ini ke Bidang Hukum Polda Riau.

Untuk diketahui, warga Kecamatan Rupat berinisial AS yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat awal Oktober 2019 lalu mengajukan Praperadilan terkait prosedur penangkapannya yang diyakini tidak sesuai dengan SOP kepolisian.

Pemilik Pil Ekstasi di Riau Diciduk di Kamar Tidur, 430 Butir Pil Ecstasy Disita untuk Barang Bukti

Dalam permohonannya pemohon berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah dimata hukum.

Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia.

Menurut pemohon dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba.

Namun menurut pemohon barang bukti yang ditemukan merupakan tempelan.

Sementara menurut, tim Advokasi Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri mengatakan, dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan ini membantah semua tuduhan pemohon.

Di antaranya membantah tuduhan bahwa penangkapan dilakukan Polsek Rupat tidak sah dan tidak sesuai SOP serta melanggar HAM.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved