Ekspos Uang Eksekusi Kasus Korupsi Rp477 M, Jaksa Agung Ngaku Tumpukan Duitnya Hanya Rp100 M
Uang yang diekspos oleh Jaksa Agung pada saat konferensi pers ternyata tidak sebanyak yang telah dieksekusi.
Uang yang diekspos oleh Jaksa Agung pada saat konferensi pers ternyata tidak sebanyak yang telah dieksekusi. Jumlahnya pun sangat jauh dari yang dilaporkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME).
Dalam rilis eksekusi tersebut, kejaksaan agung memperlihatkan tumpukan uang hasil sitaannya.
Diketahui, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019). Uang itu diletakkan pada tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.
Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp477.359.539.000.
Namun, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan uang yang dirilis oleh kejaksaan agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.
"Yang ada disini Rp100 miliar. Artinya kalau ditumpuk disini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2019).
Nantinya, ia menyatakan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal itu pun telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.
"Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono melaporkan perkembangan kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Menurutnya, dalam kasus ini, masih ada satu pihak lagi yang tengah mengajukan banding.
"Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ekspose-uang-hasil-korupsi-yang-dieksekusi.jpg)