Kasus Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
Kasus Narkoba di Riau setiap hari terus bertambah, kali ini jaringan pengedar ganja terungkap di Kampar, ada tiga pelaku dan pelaku diciduk di lokasi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kasus Narkoba di Riau setiap hari terus bertambah, kali ini jaringan pengedar ganja terungkap di Kampar, ada tiga pelaku dan pelaku diciduk di lokasi berbeda.
Ada sederatan kasus Narkoba di Riau dalam sebulan terakhir, selain jaringan pengedar ganja juga ada kurir narkoba jenis sabu-sabu, bahkan ada home industri Narkoba jenis pil ekstasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga tersangka narkoba di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang pada Selasa (26/11) lalu.
Tiga tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja.
Penangkapan kedua pelaku di antaranya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama tersangka BH alias BA, pria 34 tahun warga Kampung Sosah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Aksi penangkapan yang dilakukan pihak Satres Narkoba Polres Kampar terhadap tersangka tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil daun ganja.
Dari hasil interogasi terhadap BA didapat keterangan bahwa paket ganja diperolehnya dari YM alias YA, pria 34 tahun warga Pulau Tengah Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.
Tak buang waktu petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu tersangka YM alias YA ke Desa Aur Sati Kecamatan Tambang dan berhasil mengamankannya.
"Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun setelah diinterogasi YA mengaku bahwa dirinya menitipkan narkotika jenis daun ganja kering kepada temannya SU alias PA, pria 39 tahun yang juga warga Desa Aur Sati Kecamatan Tambang," kata Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid.
Tanpa buang waktu petugas langsung mencari tersangka SU alias PA ke rumahnya dan berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 6 paket sedang daun ganja kering seberat 1,36 Kg serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus.
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengedar Narkoba Ditangkap di Rohul, Pemakai Sabu-sabu Ditangkap di Bengkalis
Kasus Narkoba di Riau terus bertambah, kali ini pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di Rohul, sedangkan dua orang pemakai sabu-sabu ditangkap di Bengkalis.
Kasus Narkoba di Riau ini setiap hari terus bertambah, kali ini tambahan kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Restik Polres Rokan Hulu yang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JS (40) diamankan oleh petugas Sat Restik Polres Rokan Hulu.
JS diamankan pada Selasa (19/11) pagi di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Rokan Hulu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli mengatakan, bersama pelaku turut diamankan sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"JS diamankan saat berada di rumahnya dengan 17 paket sabu seberat 5,5 gram dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Paur.
Diungkapkannya, kasus ini bermula dari informasi yang dikeluhkan masyarakat sekitar terkait aktifitas pelaku di daerah sekitar.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mengambil langkah tegas terhadap pelaku tersebut.
Tak buang waktu lama, pelaku yang nampak tengah duduk di dalam rumahnya langsung diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan lain-lain yang mengarah pada aktifitas pelaku sebagai pengedar seperti plastik, sendok dan lain-lain.
Ketika diinterogasi, JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bibi.
Sayang, Bibi yang sudah mulai dilacak petugas tersebut keburu kabur saat hendak dilakukan penangkapan.
Saat ini, baik JS maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.
Polisi tengah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada JS untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut secara hukum.
"Hingga kini kita masih mencaritahu jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku di wilayah hukum Polres Rohul," tandas Paur.
Dua Pemuda di Pinggir Tertangkap Membawa Sabu-sabu di Warung Kopi
Dua orang pemuda di kecamatan Pinggir diamankan polisi disebuah warung kopi di tepi jalan lintas Pekanbaru Duri Kelurahan Titian Antui, Kamis (21/11) malam.
Dua orang yang diamankan ini diantaranya YS (19) Warga Kecamatan Bathin Solapan, sementara rekannya MLS (22) juga warga Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Polsek Pinggir mendapat informasi di kelurahan Titian Antui akan terjadi transaksi narkoba sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari informasi ini tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan disekitaran lintas Pekanbaru Duri.
"Sekitar pukul 22.30 WIB anggota kita melakukan hunting di seputaran lintas Pekanbaru Duri tepatnya di daerah Kelurahan Titian Antui. Saat melintas di depan warung kopi di sana anggota sempat melihat dua orang pria yang mencurigakan," kata Kapolsek.
Dua orang yang dilihat tersebut belakangan diketahui berinisial YS dan MLS, saat itu baru turun dari kendaraanya sepeda motor merek Beat berwarna hitam.
Namun ketika turun dari sepeda motornya gerak gerik kesua pemuda ini sangat mencurigakan petugas.
Anggota Polsek Pinggir langsung mendekati kedua pemuda tersebut.
Namun waktu didekati petugas, satu diantarannya langsung membuang sebuah kotak rokok dari tangannya ke lantai warung kopi.
"Anggota kita yang melihat ini, meminta dua tersangka tersebut untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut. Setelah diperiksa ternyata kotak rokok yang dibuang itu berisi satu paket sabu," terangnya.
Paket sabu yang ditemukan diakui dua tersangka tersebut milik mereka, dimana mereka mendapatkan barang haram ini dengan harga barang senilai Rp 500.000, barang ini baru didapatnya dari rekannya berinisial DK di kecamatan Bathin Solapan.
"Dari keterangan ini kita melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang saat ini menjadi DPO. Sementara dua tersangka dan barang bukti ini kita amankan ke Mapolsek Pinggir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Terduga Pemilik Narkotika Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba di Riau terus menjadi perhatian kepolisian, hasilnya terduga pemilik narkotika ditangkap polisi, aparat sita alat hisap sabu-sabu.
Jajajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan dua terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, dan ini menambah jumlah kasus Narkoba di Riau.
Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari kedua terduga dalam kasus Narkoba di Riau kali ini.
Dua terduga yang diamankan tersebut yakni Rinaldo alias Aldo, 20 tahun, dan Renaldi alias Renal, 25 tahun.
Keduanya merupakan warga Desa Kampung Baru Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing.
"Kedua terduga saat ini berada di Polsek Kuantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing Iptu Juliar Tobing, Kamis (21/11/2019).
Penangkapan kedua terduga sendiri dilakukan Rabu sore (20/11/2019) disebuah bengkel di Desa Koto Sentajo.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah bengkel tersebut.
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 wib, tim kepolisian menuju bengkel.
Dua buruan Polisi ternyata berada di bengkel tersebut.
Hasil penggeledahan di bengkel tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Selanjutnya kedua terduga digiring ke Polsek Kuantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita yakni satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu ukuran atau paket 200 dan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu ukuran atau paket 700.
Satu buah alat hisap atau bong juga diamankan.
Muka Pelaku Memar dan Baju Robek
Kasus Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, muka pelaku Memar dan baju robek saat dibawa ke Polres Siak, ini kejelasannya.
Penangkapan warga Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Andika Rio Pratama Putra alis Abe (25) ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau.
Abe ditangkap polisi karena kepemilikan Narkoba pada Senin (18/11/2019), dan ia dibawa ke Mapolres Siak dalam keadaan muka yang memar dan lebam serta baju robek.
"Mukanya begitu memang sudah bawaan, kalau bajunya robek karena dia melawan saat ditangkap," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Pur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.
Muka pria tersebut tampak memar pada bagian mata.
Di atas pelipis mata kirinya juga tampak memerah dan sedikit membengkak seperti usai kena pukul.
Ia menceritakan kronologinya, pada Minggu (17/11/2019) pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi Narkoba.
Lokasinya berada di jalan Sejahtera Gang Sejahtera I RT 007 RW 005 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal ini dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya pada Senin (18/11/2019)," kata dia.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Rio Pratama Putra alias Abe.
Sebab, tim Opsnal tersebut mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram, 1 unit HP lipat Merk Samsung warna merah, 1 unit HP android, 1 unit Ranmor R2 Merk Honda Beat Warna Merah Putih BM 3497 YY dan uang tunai Rp 1.600.000.
Saat diinterogasi, tersangka Abe menyebut barang haram itu dibelinya dari seorang perempuan bernama Dewi.
Saat ini, Polres Siak sedang memburu keberadaan Dewi.
Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Tersangka Ditangkap Usai Beli Narkoba
Kasus Narkoba di Riau, tersangka ditangkap usai membeli Narkoba jenis sabu-sabu, berawal dari gerak gerik mencurigakan tersangka.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir berhasil menangkap seorang pria berinisial HH (30) warga Desa Tengganau di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Desa Tengganau Bengkalis pada Jumat (15/11) sore dan ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau.
Sepekan terakhir, banyak kasus Narkoba di Riau yang berhasil diungkap jajaran Polda Riau, kali ini kasus narkoba berhasil diungkap Polsek Pinggir.
HH diamankan Polisi karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar mengatakan, penangkapan tersangka HH berawal dari informasi masyarakat di sana sekitar pukul 13.00 WIB Jumat siang kepada anggota Polsek Pinggir terkait terjadi transaksi narkoba di Desa Tengganau.
Dari informasi ini Kapolsek Pinggir menurunkan tim Opsnalnya untuk melakukkan penyelidikan kebenaran informasi ini.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal Polsek Pinggir di Desa Tengganau sekitar 16.00 WIB menemukan seorang pria di sekitaran Jalan lintas Pekanbaru - Duri tepatnya disebuah bengkel. Pria ini gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga tim opsnal langsung mendekatinya," terang Kapolsek berpangkat melati satu ini pada Senin (18/11) siang.
Namun ketika didekati petugas, pria belakangan diketahui identitasnya berinisial HH ini berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas.
Setelah mengamankan HH petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap tersangka.
"Dari penggeledahan ini anggota menemukan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang saat itu dipegang tersangka ditangan sebelah kirinya. Sabu-sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 0,28 gram" ungkap Kapolsek.
Petugas yang mendapatkan barang haram ini langsung melakukan introgasi kepada tersangka terkait kepemilikan barang haram ini.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya seorang pria berinisial AS.
"Kita melakukan pengembangan untuk mencari AS, namun belum berhasil menangkapnya. AS saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir," tambahnya
Atas kepemilikan sabu ini HH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan lebih lanjut dan penuntasan perkara ini.
Tersangka saat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kampar Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau
Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba di Riau, Polres Kampar ungkap 16 kasus Narkoba, ciduk oknum polisi jaringan Narkoba di Riau.
Dari 16 kasus Narkoba di Riau tersebut, Polres Kampar berhasil menyita barang bukti berupa 44,68 gram ganja dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
Dalam 16 narkoba tersebut, seorang oknum polisi yang terindikasi termasuk jaringan Narkoba di Riau berhasil diciduk.
Polres Kampar melakukan konferensi pers hasil penangkapan kasus Narkoba di Riau selama sepekan belakang yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar pada Senin (18/11/2019).
Dalam konferensi pers ini turut pula diungkap bahwa Satres Narkoba Polres Kampar juga melakukan penangkapan terhadap salah seorang dari anggota Satsabhara Polres Kampar.
Anggota kepolisian yang ditangkap tersebut berinisial A berpangkat Bripka semasa bertugas di kepolisian.
Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan mengatakan penangkapan ini dilakukan karena yang bersangkutan diketahui terlibat sebagai pengeder narkoba.
Ia mengatakan mantan anggota kepolisian yang ditangkap tersebut telah dipantau sejak lama.
"Kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut berawal dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka," ungkapnya.
Disampaikan tersangka cukup licin dalam melakukan transaksi Narkoba.
Modus tersangka dalam bertransaksi meninggalkan barang di suatu tempat.
Saat ini kasus Narkoba yang menyeret anggota kepolisian ini tengah dilakukan pendalaman.
"Kita saat ini telah memegang informasi terkait sumber dari barang haram yang di ederkan tersangka," ungkapnya.
Pada waktu yang sama Polres Kampar merilis 16 kasus yang ditangani selama sepekan.
Ada 21 tersangka di tahan Polres Kampar dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Kampar dan sejumlah Polsek.
Salah satu dari tersangka merupakan wanita dan ada juga satu tersangka yang ditembak pihak Kepolisian karena membahayakan pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan.
"Saat ini tersangka tersebut tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.
Dari aksi penangkapan dilakukan Polres Kampar menyita barang haram berupa 44,68 gram ganja dan sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap
Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu dilakukan dalam satu malam oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.
Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (16/11/2019) dan Minggu (17/11/2019).
Selain itu Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu.
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Zaenal Abidin alias Inal (23), warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
"Pelaku diamankan sesaat setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (18/11/2019).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Melalui pengakuan Zaenal Abidin, Polisi mengungkap pengedar narkoba di Kecamatan Batang Cenaku.
Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Polisi mengamankan Kandau di dalam sebuah warung di Desa Cenaku Kecil.
Saat diamankan, Kandau tak bisa mengelak.
Saat diinterogasi, Kandau mengaku menyembunyikan sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya.
Saat dibuka, Polisi menemukan 19 bungkus sabu-sabu.
Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Supra X milik pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah perjalanan menuju Polsek, tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik sepeda motornya di Jalan Lintas Selatan, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Laki-laki tersebut diketahui bernama Ahmad Zahren Siregar (18), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.
Saat digeledah di tubuh pelaku ditemukan satu bungkus rokok H Mild yang berisi enam bungkus sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu-sabu terhadap Zahren Siregar tersebut.
Zahren mengakui bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Afrizal Sitorus di Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu.
"Tim langsung menuju penginapan Wisma Anda di Belilas yang menjadi tempat persembunyian pelaku," kata Misran.
Setibanya di Wisma Anda, Polisi bertemu dengan Afrizal Sitorus di kamar nomor 10.
Saat kamar tersebut digeledah Polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu dan satu timbangan elektrik.
Selanjutnya seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby - Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasus-narkoba-di-riau.jpg)