Buronan Kejari Denpasar Ditangkap di Pekanbaru
Tim dari Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar menangkap buronan seorang terpidana bernama Tutin Apriyani.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Buronan Kejari Denpasar Ditangkap di Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap buronan seorang terpidana bernama Tutin Apriyani, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dia ditangkap di kediamannya, di perumahan Puri Indah di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Status terpidana yang bersangkutan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017 dalam perkara atas nama terpidana Suhaimin Nidhom, dan lain-lain.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Tindak lanjut terhadap penangkapan tersebut, jaksa eksekutor pada Kejari Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan.
• Remaja 16 Tahun Sudah Terjun ke Bisnis Narkoba. Tugasnya Mencarikan Ekstasi
Asisten Intel (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, terpidana ini merupakan seorang wanita, kelahiran Bengkalis, berumur sekitar 47 tahun.
Sebelumnya dia tinggal di daerah Denpasar, Bali.
"Kerugian negara yang disebabkan karena perbuatan terpidana ini, sekitar Rp14 juta," katanya. Dibeberkan Raharjo, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama dengan terpidana yang lain.
• Bacaan Niat Mandi Taubat, Tata Cara Mandi Taubat Disertai Tata Cara Sholat Taubat Nasuha [VIDEO]
"Kebetulan yang bersangkutan ini berdomisili, karena masa penahanannya sudah habis, kemudian dilepaskan demi hukum," tuturnya.
"Ternyata yang bersangkutan kembali ke Pekanbaru. Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik antara Kejati Riau dengan Kejati Bali, berhasil menangkap buronan tersebut," paparnya lagi.
Kasus korupsinya sendiri adalah masalah e-ticket di bandara setempat, untuk maskapai Garuda Indonesia.
Perbuatan tersebut dilakukan antara 2004-2006.
Terpidana merupakan pegawai BUMN di Garuda Indonesia.
Dia sudah dideteksi sejak satu bulan terakhir oleh jaksa keberadaannya ternyata ada di Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
