GANAS, Pria di Madura Bunuh Tetangga pakai Kayu dan Raket Nyamuk, Mengaku Mimpikan Ibunya Sebelumnya
GANAS, Pria di Madura Bunuh Tetangga pakai Kayu dan Raket Nyamuk, Mengaku Mimpikan Ibunya Sebelumnya
Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.
Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cara Tak Wajar Pria Madura Bunuh Tetangga Dibantu Dukun Sebelum Salat Jumat, Mimpi Jadi 'Pendukung'
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Madura Bunuh Tetangga pakai Kayu dan Raket Nyamuk, Mengaku Mimpikan Ibunya Sebelumnya
