Kasus Narkoba di Riau
Pengedar Narkoba di Riau Terciduk di Kamar Hotel, Sekamar dengan Remaja Cewek, Pil Ekstasi Disita
Pengedar Narkoba di Riau terciduk di kamar hotel bersama 6 orang muda mudi, sekamar dengan remaja cewek, 6 butir pil ekstasi disita polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 pisau lipat, sebuah borgol jempol, 3 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.
Dilanjutkan Aspikar, setelah P diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mengamankan rekan P, yakni berinisial SS (21) yang beralamat di Labuh Baru Barat, Payung Sekaki.
Dari penguasaan SS, polisi mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir.
"P dan SS dijerat pasal 114 atau pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegas Aspikar.
Sementara untuk lima orang remaja lainnya, diberi edukasi oleh LPAI Kota Pekanbaru.
Usai terlebih dahulu dilakukan assessment oleh polisi.
Selanjutnya, orangtua dari empat anak masing-masing RA, TH, AE dan CF dipanggil ke Pekanbaru.
Mereka lalu dipulangkan ke orangtuanya.
Di hari yang sama, untuk anak berinisial DKA, dia diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir.
DKA diketahui lari dari kampung halamannya di Temanggung, Jawa Tengah.
VIDEO 12 Remaja di Pekanbaru Dugem di Kamar Hotel
Video 12 remaja perempuan dan laki-laki di Pekanbaru dugem di sebuah kamar hotel disita polisi, mereka diduga komsumsi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Terciduknya remaja perempuan dan laki-laki ini oleh polisi berawal dari pengejaran polisi terhadap pelaku penggelapan sepeda motor.
Aparat kepolisian dari Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, mengamankan sebanyak 12 orang remaja belasan tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-di-riau-terciduk-di-kamar-hotel-sekamar-dengan-remaja-cewek-pil-ekstasi-disita.jpg)