Berita Riau
Dua Penyelundup 6 Ribu Ekor Belangkas Tujuan Malaysia Diupah Rp 6 Juta, Dibawa dari Aceh dan Medan
Rencananya, ribuan ekor belangkas ini hendak diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Negeri Jiran Malaysia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
PEKANBARU - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polisi Air (Polair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan membeberkan fakta baru soal keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis Belangkas.
Tak tanggung-tanggung, jumlah Belangkas yang sukses diamankan mencapai 6 ribu ekor.
Rencananya, ribuan ekor belangkas ini hendak diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Negeri Jiran Malaysia.
Pengungkapan rencana penyelundupan ini dilakukan petugas di sebuah pelabuhan tikus.
Tepatnya di daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Belangkas yang diamankan, sebagian besar sudah dalam kondisi mati. Hanya beberapa ekor saja yang masih hidup.
Selain satwa, petugas juga mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing bernama Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30). Keduanya sama-sama warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan AKBP Wawan, Belangkas yang dibawa oleh para tersangka, dikumpulkan dari pantai Aceh dan pantai Labu, Sumatera Utara.
"Jadi di Riau ini jalur perlintasan saja. Rencananya mau dibawa ke pelabuhan Klang Malaysia. Awalnya mau dibawa ke Panipahan, tapi karena di sana sudah ketat pengawasan, pindah ke Bengkalis," sebutnya saat kegiatan ekspos di Kantor Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Selasa (17/12/2019).
Dua tersangka ini kata Wawan, perannya sebagai pengangkut. Dengan upah sebesar Rp6 juta.
"Masih kita dalami, apakah dari Aceh dan Medan ini pemilik yang sama. Atau bagaimana," terang Wawan.
Untuk diketahui, sekitar pertengahan Oktober 2019 lalu, jajaran Ditpolair Polda Riau juga sukses mengungkap penyelundupan Belangkas.
Saat itu barang buktinya yang diamankan sebanyak 1.500 ekor belangkas. Satu tersangka selaku pengepul, juga berhasil ditangkap di daerah Panipahan, Kabupaten Rohil.
Disinggung apakah pengungkapan penyelundupan 6 ribu ekor Belangkas ini ada keterkaitan dengan yang sebelumnya, dari hasil pendalaman sementara kata Wawan, para tersangka berasal dari jaringan berbeda.
Diungkapkan Wawan, pengungkapan ini berawal saat tim gabungan Polair mendapat informasi tentang adanya upaya penyelundupan Belangkas di sekitaran pelabuhan Tanjung Leban, Bengkalis, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 22.15 WIB.
Tim gabungan dari personel Kapal Polisi (KP) Kedidi - 3015 serta Subdit Intel Air Ditpolair Baharkam Polri langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat itu, tim berangkat dari Dumai dengan menggunakan mobil lewat jalur darat.
Sesampainya di lokasi, tim menangkap dua tersangka. Ribuan Belangkas mereka angkut dengan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.
Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Pengungkapan ini dilakukan berkat peningkatan patroli yang dilakukan jajarannya. Terlebih penyelundupan satwa jenis Belangkas ini, terbilang cukup marak.
Belangkas mencakup empat jenis hewan beruas yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
Di luar negeri biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu," pungkasnya.
Sementara itu, Belangkas yang sudah mati, langsung dimusnahkan dengan cara dikubur di dalam tanah di halaman belakang Kantor BBKSDA Riau.
Sedangkan yang masih hidup, disisihkan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan kembali di laut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
