Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

POPULER

POPULER- Penyelundupan Satwa Jenis Belangkas di Riau, FAKTA dan Mitos Belangkas untuk OBAT KUAT Pria

Berita populer di website Tribunpekanbaru.com sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini di antaranya tentang penyelundupan satwa jenis belangkas

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
POPULER- Penyelundupan Satwa Jenis Belangkas di Riau, FAKTA dan Mitos Belangkas untuk OBAT KUAT Pria 

POPULER- Penyelundupan Satwa Jenis Belangkas di Riau, FAKTA dan Mitos Belangkas untuk OBAT KUAT Pria

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berita populer di website Tribunpekanbaru.com sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini di antaranya tentang penyelundupan satwa jenis belangkas di Riau, fakta dan mitos belangkas untuk obat kuat pria.

Penyelundupan satwa di Riau terus terjadi, pelaku diringkus Ditpolair Polda Riau, sebanyak 6 ribu belangkas disita, sementara itu singa Afrika lemas.

Penyelundupan satwa di Riau ini sudah kesekian kali terjadi, untuk satwa jenis belangkas sudah kedua kalinya yang berhasil digagalkan Ditpolair Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 6 ribu ekor.

Rencananya, ribuan ekor belangkas ini hendak diselundupkan ke luar negeri.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan ini dilakukan petugas di sebuah pelabuhan tikus.

Tepatnya di daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Belangkas yang diamankan sudah dalam kondisi mati. Kita turut mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial RS dan HS," katanya, Senin (16/12/2019) malam.

Lanjut Jenderal bintang dua itu, kedua tersangka kedapatan membawa belangkas dengan cara dimasukkan ke dalam beberapa karung warna putih.

Lalu diangkut dengan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP.

"Jadi ini mau diangkut ke pelabuhan dan dibawa ke luar negeri," tutur Irjen Agung.

Kedua tersangka dijelaskan Agung, dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegasnya.

Dipaparkan Agung, pengungkapan ini dilakukan berkat peningkatan patroli yang dilakukan jajarannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved