Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

POPULER

POPULER- Penyelundupan Satwa Jenis Belangkas di Riau, FAKTA dan Mitos Belangkas untuk OBAT KUAT Pria

Berita populer di website Tribunpekanbaru.com sejak beberapa waktu lalu hingga saat ini di antaranya tentang penyelundupan satwa jenis belangkas

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
POPULER- Penyelundupan Satwa Jenis Belangkas di Riau, FAKTA dan Mitos Belangkas untuk OBAT KUAT Pria 

Belum lagi sempat dia mengirimkan satwa belangkas ini ke Malaysia, aparat dari Subdit Gakkum, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, sudah lebih dulu melakukan penggerebekan pada Rabu (23/10/2019) sore.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Intelair Subdit Gakkum, tentang akan adanya kegiatan penyelundupan satwa dilindungi jenis belangkas.

Gudang penyimpanan belangkas tersebut lokasinya berada di Jalan Bijaksana RT.003 RW.013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Badaruddin menjelaskan, pada dasarnya satwa belangkas punya banyak fungsi sebagai pemyeimbang ekosistem laut.

"Fungsinya sangat besar, sangat membantu mengurai sampah atau kotoran di laut.

Sangat besar fungsinya untuk membersihkan laut kita," katanya, saat turut didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan.

"Jadi sangat disayangkan kalau belangkas ini diambil dan sampai punah. Laut kita bisa kotor. Kalau pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali melakukan kegiatan pengepulan belangkas ini. Tapi mungkin bisa lebih," terangnya.

Terkait ini, Badaruddin menyatakan pihaknya juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah sekitaran Panipahan, Dumai, dan Pulau Rupat.

"Kita akan sosialisasikan, supaya masyarakat sama-sama menjaga binatang belangkas ini, karena manfaatnya sangat banyak untuk laut kita. Belangkas ini juga dibutuhkan untuk penyembuhan penyakit, darahnya itu yang diambil. Kita mengajak masyarakat jangan terbujuk untuk mau mengambil belangkas ini dari pantai-pantai kita," ucapnya.

Dia membeberkan, rangkaian penyelidikan memang sudah cukup lama dilakukan terhadap para pelaku penyelundupan satwa dilindungi ini.

Polisi mengumpulkan informasi, melakukan mapping, setelah dipastikan baru dilakukan penangkapan.

"Belangkas ini memang dikumpulkan tersangka dari masyarakat. Perekor dia dapat untung Rp 5 ribu. Dibeli dari masyarakat sekitar Rp 25ribu sampai Rp 30 ribu," paparnya.

"Belangkas ini memang sudah mau dikirim ke Malaysia. Di sana sudah ada penampungnya, atas nama Buyung. Dia yang menerima barang-barang ini," tuturnya lagi.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau, Suharyono menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi keberhasilan pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi oleh jajaran Ditpolair ini.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved