Yusril Buka-bukaan Motivasi Membela Jokowi di Pilpres 2019, PBB Ikhlas Tak Dapat 'Jatah' Usai Menang
Isu Yusril Ihza Mahendra menjadi Dewas KPK ini sebenarnya sudah pernah berembus saat mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi itu tak terpilih menjadi ment
Yusril Buka-bukaan Motivasi Membela Jokowi di Pilpres 2019, PBB Ikhlas Tak Dapat 'Jatah' Usai Menang
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra bersikap lapang dada meskipun gagal jadi Menteri dan Wamen Jokowi - Maruf Amin untuk Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - - Saat ini, isu siapa saja Nama yang menguat menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mulai mengemuka.
Salah satunya adalah sosok pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang merupakan mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 lalu.
Yusril mengemuka setelah namanya tidak ikut dilantik menjadi Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) oleh Presiden Jokowi baru-baru.
Isu Yusril Ihza Mahendra menjadi Dewas KPK ini sebenarnya sudah pernah berembus saat mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi itu tak terpilih menjadi menteri atau bahkan wakil menteri ( wamen ) di Kabinet Indonesia Maju..
Namun, isu Yusril menjadi Dewas KPK kian kencang berembus setelah dia dan kader Partai Bulan Bintang ( PBB ) tempatnya bernaung sama sekali tak mendapat 'jatah' baik sebagai menteri, wamen atau Wantimpres.
Selain Yusril, juga ada nama-nama seperti Erry Riyana, hingga Indriyanto Seno Ajdi yang mengemuka sebagai Dewas KPK.
Namun hingga kini, nama-nama tersebut belum tervalidasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak tahu siapa yang akan mengisi jabatan dewan pengawas di lembaga antirasuah.
Sejak awal KPK tak pernah dilibatkan, baik dalam penyusunan revisi UU KPK maupun keberadaan dewan pengawas.
KPK memastikan, soal dewan pengawas adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja dari Presiden," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).
Diketahui, dalam UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diselipkan keberadaan dewan pengawas.
