Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dicopot Dari Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Dipenjara
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Dicopot Dari Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Dipenjara
===
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikian peribahasa yang mungkin cocok untuk Ari Askhara.
Bagaimana tidak, Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara terancam pidana penjara akibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menjelaskan perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat baru Garuda Indonesia itu.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kasus penyelundupan Harley Davidson dan dua sepeda Brompton masih dalam proses penyidikan.
Heru mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu agar hasil penyidikan adil dan transparan.
Dia pun menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana, maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.
Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.
"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.
Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mantan-direktur-utama-garuda-indonesia-i-gusti-ngurah-askhara-danadiputra-atau-ari-askhara.jpg)