Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Beginilah Cara Pelaku Mengkamuflase Ganja Seberat 374 Kilogram hingga Lolos Lewat Jasa Ekspedisi

Ganja seberat 374 klogram lolos dari jasa ekspedisi. Polisi pun melakukan penyelidikan. Ternyata begini pelaku mengkamuflase barang ilegal tersebut

Editor: Budi Rahmat
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
IR (kanan), satu dari empat tersangka pengedar ratusan kilogram ganja saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019) 

Beginilah Cara Pelaku Mengkamuflase Ganja seberat 374 Kilogram hingga Lolos Lewat Jasa Ekspedisi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi berhasil membongkar upaya penyeludupan ganja seberat 374 kilogram dari Aceh.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diketahui modus pelaku mengirim barang ilegal tersebut.

Ternyata pelaku sudah merecanakan dengan matang dengan cara mengkamuflase pengiriman barang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama mengungkap modus operandi pengiriman 374 kilogram Ganja dari Aceh.

Hasil Operasi Cipta Kondisi, Ribuan Gram Sabu, Ganja dan Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

Bawa 2 Kg Sabu, Pria Ini Diganjar 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Buru Tiga Tersangka ke Lokasi Berbeda di Kampar Riau, Polisi Sita Barang Bukti Ganja 1,36 Kilogram

Ganja dengan berat total 374 kilogram tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi Tam Cargo dari Aceh dan diutupi oleh potongan kain dan pakaian bekas.

"Ditutupi pakaian. Ya jadi dicampur di atasnya itu baju pakaian baru dibawahnya ganja. Untuk Kamuflase," kata Bastoni saat ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Tanaman Ganja
Tanaman Ganja (pexels.com)

"Lalu dikirim dengan ekspedisi dari  Aceh ke Jakarta menggunakan Tam Cargo juga kemudian setelah di sini, di Bambu Apus dengan kendaraan kecil dibawa ke Griya Nira, Tanah Kusir kemudian baru dibawa ke Manggarai," tambah Bastoni.

//

Polisi menduga ada keterkaitan pihak perusahaan ekspedisi dalam proses pengiriman ganja tersebut. Namun, hal tersebut belum pasti dan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk sementara masih pendalaman apakah ada keterkaitan atau terlibat. Masih kami dalami apakah jasa ekspedisi ini turut membantu," kata dia.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan empat tersangka pengedar atas nama  IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20). Mereka ditangankap saat polisi mengamankan ratusan kilogram ganja tersebut pada Selasa (24/12/2019).

Kasus Narkoba di Riau, Jaringan Pengedar Ganja Terungkap di Kampar, Pelaku Diciduk di Lokasi Berbeda

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dibawa dengan Mobil Ekspedisi

 Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 374 kilogram ganja.

Polisi menangkap empat tersangka dengan inisial IR (24), HG (22), MI (26) dan T alias Abok (20) saat sedang menerima kiriman ganja tersebut di sebuah rumah indekos Jalan Nimun Raya, Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved