Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pencabulan di Riau

BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda

Pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Kolase/Nolpitos Hendri
BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda. Ilustrasi-Gadis dalam gambar bukanlah korban sebenarnya, hanya ilustrasi gadis di bawah umur. 

BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Polres Kepulauan Meranti amankan seorang pria berinisial JT (19) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan gadis di bawah umur.    

Melalui keterangan pers yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (16/1/2020) di Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka diamankan pada Senin (13/1/2020) di jalan Rintis, Kepulauan Meranti..

Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi kasat Reskrim polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar dan personel polres lainnya.

Kapolres Kepulauan Meranti mengatakan pelaku dikenai pasa 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda
BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda (Tribun Pekanbaru/Teddy Tarigan)

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 25 tahun dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan dari penjelasan tersangka, total ada 16 korban pencabulan dari tersangka.

Hampir semua korban merupakan gadis dibawah umur.

"Bahwa pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda pada bulan Desember 2019 sampai Januari 2020," ujar Taufiq.

Adapun lokasi tempat tersangka melancarkan aksinya yaitu Jalan Perjuangan, jalan Alah Air, Jalan Ismail Kampung Baru, Jalan Rintis, dan Jalan Perumbi.

"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang korban dan masih tetap akan dilakukan pemeriksaan. Kepada masyarakat yang menjadi korban juga bisa melaporkannya kepada kami," ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu:

1 helai baju kaos oblong warna merah

1 helai singlet warna putih

1 helai celana jeans pendek warna coklat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved