Kasus Pencabulan di Riau
BREAKING NEWS: Pemuda 19 di Riau Cabuli 16 Cewek, Korban Umumnya Gadis di Bawah Umur, Lokasi Berbeda
Pelaku mengakui dirinya melakukan cabul terhadap anak dibawah umur sebanyak 16 kali, terhadap korban yang berbeda dan dari tempat kejadian berbeda
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Pihaknya pun terus kordinasi dengan jajaran kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka juga melakukan pendampingan dan trauma healing terhadap korban.
Sarkawi menjelaskan bahwa tahun 2019 unit layanan menangani 130 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun banyak dari korban dalam kasus ini adalah anak-anak.
Sarkawi menyebut bahwa kasus lain yang mendominasi adalah kasus hak anak.
Kasus ini cukup beragam kebanyakan berujung pada penelantaran anak.
Jumlah kasus hak anak mencapai 26 kasus.
Kasus lain yang ditangani Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak adalah anak berhadapan hukum dan KDRT yang masing-masing 19 kasus.
Ada juga kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 14 kasus.
Lalu kasus kekerasan berbasis gender sebanyak tujuh kasus.
Kasus lainnya yakni hak asuh anak sebanyak empat kasus.
Lalu kasus kenakalan anak dan penelantaran masing-masing dua kasus.
Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Dumai
Tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di Kota Dumai masih terbilang tinggi, hal itu sesuai dengan hasil dari penegakan hukum Kepolisian Resort Dumai selama 2019.
Berdasarkan data yang dhimpun oleh Kepolisian Resort Dumai, tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, melarikan anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, untuk tidak pidana pemerkosaan menurun. Selama 2018 ada 1 kasus dan 2019 nihil. Namun tindak pidana pencabulan mengalami peningkatan.
