Kalau ASN Pemprov Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba? Urusannya Sama BNN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil tes urine pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Istimewa
Ratusan pegawai di lingkungan Pemprov Riau mendadak tes urine di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (15/1/2020). 

Kalau ASN Pemprov Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba? Urusannya Sama BNN

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil tes urine pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hasil cukup mengejutkan, dari 2.200 pegawai yang menjalani tes urine ditemukan ada 48 pegawai yang positif terindikasi menggunakan narkoba.

Sebelumnya, tes urine pada 2.200 pegawai itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau di tiga lokasi.

Yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Aula Satpol Pamong Praja dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut didominasi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Yakni sebanyak 25 orang.

Sedangkan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

Suki LW Hadirkan Paket Dim Sum Rp 12.500

"Tapi setelah dilakukan assessment, dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki, Senin (20/1/2020).

Pihaknya sudah menindaklanjuti hasil tes urine ini dengan berkoordinasi ke BKD Riau dan melaporkan ke gubernur Riau dan wakil gubernur Riau.

Sejauh ini pegawai yang positif narkoba sudah diberikan sanksi.

Operasi Katarak RS Lancang Kuning dan Dompet Dhuafa Sasar 53 Pasien dari Kaum Dhuafa

Mulai dari dicopot dari jabatan, penurunan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. Yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ujarnya.

Pemprov Riau menyerahkan proses pengembangan kasus temuan pegawai yang positif mengkonsumsi narkoba kepada pihak BNNP Riau.

Termasuk apakah mereka juga terlihat dalam jaringan pengedar atau hanya sekadar pemakai saja.

"Itu BNN. Kalau Pemprov hanya sebatas menertibkan pegawai terindikasi positif narkoba. Jika masih diperlukan proses selanjutnya untuk pengembangan kasusnya itu BNN lah," kata Riski.

"Kalau soal penyelidikan apakah ada yang mengarah ke pengedar kita tidak ikut-ikutan, itu urusan BNN," ujarnya.

Lalu apakah pegawai Pemprov Riau yang positif narkoba tersebut akan menjalani rehabilitasi, Riski membenarkan.

"Iya, setelah pemberian sanksi, nanti kita minta BNN untuk menindaklanjutinya untuk direhabilitasi mereka," katanya.

Sejak awak tahun 2020 kemarin, BNN Riau bersama Pemprov Riau di bawah pengawasan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution secara maraton melakukan tes urine bagi pegawai di lingkungan Pemprov Riau.

Sejauh ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melaksanakan tes urine, yakni Dinas PU Perkim, Satpol PP, Biro Humas, Protokol dan Kerjasama, Badan Kesbangpol, Biro Umum, Biro Pembangunan, Biro Kesra, Disperindag dan Diskominfo Riau.

Wagubri mengatakan, tes urine ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pemprov Riau dalam memerangi narkoba.

Hal ini dilakukan sesuai dengan komitmen Pemprov Riau yang bebas dari narkoba.

"Kita memperbaiki internal terlebih dahulu. Sebab aturannya sudah jelas, bahwa siapa saja yang menggunakan narkoba baik itu ASN dan THL harus ditindak tegas," kata Edy.

Sejak awal, dikatakan Edy, dirinya akan membersihkan Pemprov Riau dari narkoba.

Seharusnya ASN berlomba meraih prestasi dalam kinerja, bukan menjadi beban pemerintah dengan menggunakan narkoba.

"Masih banyak orang yang baik dan pantas bekerja di pemerintahan. Itu sama saja penyakit yang harus disembuhkan di lingkungan pemerintah. Jangan mencoba-coba pakai narkoba, saya akan masuk ke dinas lainnya yang belum," ujar Edy.

Jika ada yang terbukti mengkonsumsi narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena, sebelumnya sudah ada contohnya di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau, sebanyak tujuh honor yang dipecat karena terbukti konsumsi narkoba.

"Kalau memang terbukti, ya pecat saja. Contohnya sudah ada. Saya berharap hasilnya bisa baik dari tes urine ini," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved