Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Sistem Penilaian SKD CPNS & Nilai Ambang Batas, Simak Juga Ketentuannya Agar Lulus Tes CPNS 2019

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 yakni 126 untuk

Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ini Sistem Penilaian SKD CPNS & Nilai Ambang Batas, Simak Juga Ketentuannya Agar Lulus Tes CPNS 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sejumlah intansi telah memulai tes seleksi pada hari ini, Senin (27/1/2020).

Penting bagi peserta yang akan mendapat giliran tes SKD untuk menyimak beberapa hal penting jelang menunggu waktu tes.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 akan dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Suasana Hari Pertama SKD CPNS 2019
Suasana Hari Pertama SKD CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Senin (27/1/2020), terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,

Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved