Citizen Report
JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan
Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan
JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan
Wiranty Raflesya dan Hamler, SH., MH., M.kn
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan Tahun 2001, yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan baru menjadi badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum (belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004) maka Yayasan tersebut wajib mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu satu tahun semenjak berlakunya UU Yayasan Tahun 2004 berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan Tahun 2004 dengan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan Tahun 2004.
Kata Kunci ; Yayasan, Badan Hukum, Memperoleh status badan hukum
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Adanya yayasan maka segala keinginan sosial, keagamaan dan kemanusiaan itu dapat diwujudkan di dalam suatu lembaga yang telah diakui dan diterima keadaannya. Bahkan ada pendapat mengatakan bahwa yayasan merupakan nirlaba, yang artinya tujuan tujuan dari lembaga tersebut bukan mencari keuntungan, melainkan melaksanakan suatu aktifitas yang bersifat amal.
Namun tidak semua yayasan yang ada dalam masyarakat itu didaftarkan untuk menjadikannya suatu badan hukum menurut peraturan yang berlaku. Di indonesia kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan yayasan diperkirakan muncul dari kesadaran masyarakat kalangan mampu yang memisahkan kekayaan nya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan. Adapun alasan mereka lebih memilih membangun yayasan karena
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya yang hanya terkonsentrasi dalam bidang ekonomi dan usaha, yayasan dinilai lebih memilih ruang gerak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan serta keagamaan yang pada umumnya belum ditangani oleh badan – badan hukum lain.
Yayasan adalah kumpulan dari beberapa orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan akan tetapi tujuannya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain. Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan untuk membantu kalangan masyarakat yang tidak mampu.
Tujuan utama yayasan adalah bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, namun undang – undang tidak melarang yayasan untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun tidak semata mata untuk mencari laba, seperti yayasan yang membangun poli klinik atau rumah sakit. Undang – undang mengkehendaki poli klinik atau rumah sakit berbentuk yayasan, namun jika dilihat dari kegiatan usaha nya poli klinik dan rumah sakit juga tujuannya untuk mencari laba, namun tujuan poli klinik dan rumah sakit suatu yayasan untuk membantu kalangan masyarakat tersebut, sehingga tidak dapat dikategorikan untuk mencari keuntungan.
1.2. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jurnal-badan-usaha-koperasi-simpan-pinjam-kopda-sebagai-badan-hukum-menurut-undang-undang-nomor-25.jpg)