Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Report

JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan

Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan 

(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 menjelaskan bagi setiap Yayasan untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang ini, kewajiban penyesuaian tersebut diberikan batas waktu 3 tahun semenjak Undang-Undang ini berlaku, apabila tidak melakukan penyesuaian sepeti yang dimaksudkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 maka Yayasan akan kehilangan statusnya sebagai Badan Hukum. Selanjutnya untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum (belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004) maka Yayasan tersebut wajib mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu satu tahun semenjak berlakunya UU Yayasan Tahun 2004 berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan Tahun 2004 dengan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan Tahun 2004.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Yayasan yang bersangkutan tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan UU Yayasan Tahun 2004, maka berdasarkan Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan Tahun 2004 yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan. Penyesuaian Anggaran Dasar yang harus dilakukan oleh Yayasan untuk memenuhi ketentuan UU Yayasan Tahun 2004 mengacu kepada Pasal 14 UU Yayasan Tahun 2001 dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;

c. jangka waktu pendirian;

d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;

e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;

f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;

i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Tabola Bale dan Arah Pembangunan

 

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved