Tersangka dan Barang Bukti Penyelundup 6.000 Belangkas Diserahkan ke Jaksa
Dua tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 6 ribu ekor belangkas yang diungkap Direktorat Polisi Air Polda Riau dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Tersangka dan Barang Bukti Penyelundup 6.000 Belangkas Diserahkan ke Jaksa
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka berikut barang bukti kasus penyelundupan 6 ribu ekor belangkas yang diungkap jajaran Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau dilimpahkan ke kejaksaan.
Dua tersangka masing-masing bernama Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30).
Keduanya sama-sama warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Para tersangka ditangkap di dekat salah satu pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Disebutkan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II ini, dilakukan pada Kamis (13/2/2020) kemarin.
Proses tahap II dilaksanakan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
"Serah terima dilakukan penyidik dan jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis," ucap Wawan, Jumat (14/2/2020) siang.
• Daftar Harga Mobil Bekas Tahun 2020 di Bawah Rp 100 Juta, Datsun GO+, Xenia, Calya, Avanza, Etios
Wawan menerangkan, dengan telah dilakukannya proses tahap II, artinya penanganan perkara di kepolisian sudah selesai.
Kedua tersangka setelah ini, akan menjalani proses peradilan di pengadilan setempat.
Untuk diketahui, sebanyak 6 ribu ekor belangkas, rencananya hendak diselundupkan pelaku ke luar negeri, tepatnya ke Negeri Jiran Malaysia.
Belangkas yang diamankan, sebagian besar sudah dalam kondisi mati. Hanya beberapa ekor saja yang masih hidup.
• Akan Berakhir, Ini Episode 15 dan 16 Drama Korea Crash Landing On You Sub Indo
Dijelaskan AKBP Wawan, belangkas yang dibawa oleh para tersangka, dikumpulkan dari pantai Aceh dan pantai Labu, Sumatera Utara.
"Jadi di Riau ini jalur perlintasan saja. Rencananya mau dibawa ke pelabuhan Klang Malaysia. Awalnya mau dibawa ke Panipahan, tapi karena di sana sudah ketat pengawasan, pindah ke Bengkalis," ucapnya.
Dua tersangka ini kata Wawan, perannya sebagai pengangkut. Dengan upah sebesar Rp6 juta.
